Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Wajah Eks Wakil Ketua FPI Aceh Pakai Baju Tahanan usai Ajak Pemudik Terobos Pos
10 Mei 2021 12:41 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan,akibat pembuatannya, Wahid disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sudah ditahan di Mapolda. Sesuai UU ITE dan pasal yang dikenakan, terduga terancam hukuman enam tahun penjara,” kata Winardy, saat dikonfirmasi, Senin (10/5).
Wahid kemudian langsung mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Foto Wahid yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye itu dibagikan Polda Aceh.
Penangkapan Tgk Wahid dipimpin langsung oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Pandji Santoso bersama dengan anggotanya.
Wahid ditangkap di rumahnya Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar pada Minggu (9/5).