Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Waka Baleg Jelaskan Mekanisme Tatib Baru DPR, Pastikan Tak Bisa Copot Pejabat
6 Februari 2025 16:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Ketua DPP NasDem Martin Manurung dalam jumpa pers Kongres III Partai NasDem di JCC, Senin (28/8/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01j671zeecrxfjwqsn61znvgya.jpg)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, memberikan penjelasan soal tata tertib baru yang menuai polemik. Imbas tatib baru, DPR bisa mengevaluasi dan memberikan rekomendasi pemberhentian kepada pejabat publik yang dipilih lewat mekanisme fit and proper test.
ADVERTISEMENT
Martin memastikan, DPR tidak bisa mencopot pejabat negara menggunakan tatib ini.
"Ya enggak bisa dong. Tapi DPR bisa menilai bahwa yang bersangkutan misalnya layak untuk ditinjau kembali gitu lho. Bukan berarti langsung kemudian DPR mencopot," kata Martin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2).
Politikus NasDem ini menjelaskan mekanisme sebelum DPR memberikan rekomendasi pemberhentian atau pergantian pejabat publik.
Menurutnya, rekomendasi dikeluarkan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan tiap komisi.
"Komisi ke pimpinan DPR, memang internal, baru pimpinan DPR nanti menindaklanjuti kepada pemerintah. Jadi bukan DPR mencopot yang bersangkutan," jelas Martin.
"Nanti kan itu kan ada UU-nya masing-masing. Setiap pejabat yang fit and proper itu kan UU-nya. Kalau KPK ada UU-nya, MK ada UU-nya, apalagi tuh, KY ada UU-Nya. Nah yaitu kembali ke UU-nya, makanya di Tatib itu dikatakan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Martin menekankan, pasal baru dalam tatib DPR yakni menjelaskan ketika kinerja para pejabat negara terhambat atau tidak maksimal, DPR bisa melakukan evaluasi terhadap personalianya, bukan hanya kebijakannya.
"Nah, apakah itu sampai mencopot atau bagaimana? Ya belum tentu juga, bisa juga untuk mengatakan bahwa kinerjanya tidak maksimal, misalnya gitu atau dia mengalami masalah hukum, misalnya gitu," ucap dia.