Waka Komisi II DPR Usul Batas Atas Presidential Threshold 20-30 Persen

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengusulkan adanya batas atas dalam presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Menurutnya, batas atas tersebut dapat ditetapkan pada kisaran 20-30 persen.
Hal ini ia sampaikan sebagai respons munculnya usulan syarat capres diusung minimal dua fraksi di DPR.
“Kalau toh batas atas dibatasi ke 20 persen atau 30 persen. Ini saya kira menjadi sesuatu, lebih memberikan ruang pada calon-calon yang lain untuk tidak hanya dua calon terjadi kontestasi, walaupun kita paham bahwa Undang-Undang Dasar 45 memberikan legitimasi bahwa presiden itu adalah punya legitimasi 50 persen plus satu,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).
Aria mengatakan, pembatasan batas atas tersebut dapat menjadi salah satu opsi dalam menyusun aturan pencalonan presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold.
Menurut dia, batas atas 20 persen dapat membuka kemungkinan adanya hingga lima calon dalam kontestasi Pilpres.
“Kalau yang kita lihat ambang batas yang dihilangkan ini kan lebih disiasati atau disikapi di dalam constitutional engineering-nya adalah lebih memberikan ruang partai sebagai peserta pemilu itu dengan prasyarat yang lebih, lebih rigid, dalam artian bahwa pengusungan begini, cara pandangnya begini,” ujar Aria.
Aria menjelaskan, presidential threshold sebesar 20 persen dimaksudkan untuk memastikan calon presiden memiliki legitimasi keterwakilan sejak proses pencalonan.
“Dulu 20 persen itu kan keinginan kita, bahwa calon presiden ini sudah mempunyai legitimasi, mempunyai legitimasi keterwakilan sebagai calon Presiden Republik Indonesia,” kata Aria.
“Dalam artian 20 persen itu mempunyai kursi hampir sekitar 120 kursi waktu itu. 120 kursi ini satu jangkarnya, legitimasinya per kursi kan antara 250.000 sampai 300, gitu loh. jadi pada saat mereka menjadi Presiden Republik Indonesia, sejak diusung mereka sudah menjadi calon Presiden Republik Indonesia dengan legitimasi 20 persen,” sambungnya.
Namun, setelah presidential threshold dihapus, Aria menilai terdapat kebutuhan untuk mengatur aspek lain yang berkaitan dengan legitimasi partai politik sebagai peserta pemilu.
“Nah, dengan penghilangan presidential threshold di dalam pencalonan, konstruksinya kan partai politik ini harus mempunyai legitimasi sebagai partai politik Republik Indonesia dengan struktur kepengurusan yang nanti akan kita tentukan di dalam Undang-Undang Partai Politik sebagai peserta pemilu," katanya.
"Maksudnya tingkat pengurus di tingkat kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, ya, tingkat provinsi seluruh Indonesia itu harus mempunyai akar yang kuat. Harus mempunyai legitimasi kepengurusan partai yang kuat dan anggota yang kuat,” jelas Aria.
Menurutnya, penguatan legitimasi partai tersebut dapat menjadi bagian dari konstruksi aturan setelah presidential threshold dihapuskan. Dengan demikian, pencalonan presiden tetap memiliki basis legitimasi meskipun tidak dibatasi oleh ambang batas pencalonan seperti sebelumnya.
“Ini yang dimaksudkan lebih pada cara pandang kita calon Presiden Republik Indonesia itu mempunyai legitimasi walaupun mungkin diusung oleh nol partai politik,” ucapnya.
Aria mengatakan, dalam pembahasan mengenai ambang batas pencalonan presiden, dirinya justru lebih mempertimbangkan batas atas dibandingkan batas bawah.
“Kalau saya batas bawahnya tidak terlalu banyak berpikir. Yang saya pikirkan justru batas atasnya. Batas atasnya kemarin Pak Prabowo itu diusung 80 persen, ya kan,” kata Aria.
Ia kemudian menyebut batas atas 20 persen sebagai salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan. Menurutnya, jika batas tersebut diterapkan, secara matematis terdapat ruang bagi lebih banyak calon untuk mengikuti Pilpres.
“Supaya kandidat itu nanti lebih bisa, tidak hanya apple to apple atau dua calon, saya berpikir, atau Komisi II berpikir dengan tidak menyalahi konstitusi, ya kan, kalau memang batas atas batas bawah presiden threshold-nya dibebaskan, maka kita punya ide bagaimana batas atas itu misalnya 20 persen sehingga ada lima calon,” ujarnya.
“Kalau batas bawah putusan MK kan sudah, sudah nol, ya. saya kira batas atas menjadi sesuatu yang menarik supaya calon dari pengalaman 2024 itu, calon akan bisa dua, tidak hanya dua, tapi bisa tiga, bisa empat, bisa lima,” sambung dia.
Sebelumnya, usulan capres didukung minimal dua fraksi mencuat dari pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Paloh mengatakan, dirinya mendengar masukan agar calon presiden minimal mendapat dukungan dari dua fraksi di DPR.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh siapa yang mengusulkan model tersebut. Menurutnya, usulan tersebut baik. Ia menilai dukungan minimal dari dua fraksi pada dasarnya tetap membutuhkan dukungan suara tinggi, terlebih jika parliamentary threshold juga dinaikkan.
