Waka Komisi II Ungkap Usul Ada 'Dapil Nasional' Bisa Tambah 58 Kursi DPR

Anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengungkap usulan skema dapil nasional dalam RUU Pemilu berpotensi menambah 58 kursi anggota DPR.
Doli menjelaskan, skema dapil nasional merupakan salah satu usulan yang tengah dikaji dalam pembahasan RUU Pemilu. Jika jumlah kursi dapil nasional ditetapkan sebesar 10 persen dari total kursi DPR saat ini, maka akan ada 58 kursi tambahan.
“Ini kombinasi sebenarnya. Nah, oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana cara ngisinya, kan gitu. Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
“Nah, berapa besar jumlah orang yang akan ditempatkan dalam dapil nasional? Nah sekarang yang berkembang, antara 10 persen, 5 persen. Katakanlah 10 persen. 10 persen dari jumlah kursi konvensional. Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi yang dari dapil nasional itu, 580 kali 10 persen, berarti 58,” lanjutnya.
Menurut Doli, 58 kursi tersebut nantinya diisi oleh calon anggota DPR yang tidak terpilih melalui dapil konvensional. Partai politik akan memiliki kewenangan untuk menentukan calon yang ditempatkan melalui dapil nasional.
“Iya. Jadi misalnya Golkar, dari 580, dapat 100 kursi. Kali 10 persen, ya. Berarti 10 kursi, nanti kursi Golkar jadi 110,” katanya.
Dengan skema tersebut, Doli mengakui jumlah anggota DPR akan bertambah. Menurutnya, penambahan tersebut bukan semata-mata karena keinginan untuk memperbanyak kursi DPR, melainkan konsekuensi dari perubahan sejumlah aturan dalam RUU Pemilu.
“Ya, nah itu, itu yang saya katakan nanti akan berkonsekuensi dengan bertambahnya jumlah anggota DPR. Jadi penambahan kursi DPR itu bukan kita mau nambah gitu, tapi dia konsekuensi dari perubahan-perubahan aturan yang kita mau sesuaikan,” katanya.
Ada 3 Faktor Penambahan Kursi DPR
Doli mengatakan, potensi bertambahnya jumlah kursi DPR tidak hanya berasal dari skema dapil nasional. Ada sejumlah aturan lain yang tengah dibahas dan dapat berkonsekuensi terhadap penambahan kursi.
Pertama, terkait district magnitude atau besaran jumlah kursi dalam satu dapil. Doli mengatakan hampir seluruh fraksi di DPR telah sepakat mengubah jumlah minimal kursi dalam satu dapil dari tiga menjadi empat.
“Contoh misalnya, ya. Tentang district magnitude atau besaran jumlah kursi per dapil. Kami hampir semua fraksi di parlemen ini, itu sudah hampir sepakat tidak lagi ada jumlah kursi minimal per dapil yang tiga. Kan selama ini kan minimal satu dapil itu kan tiga. Kami sepakat empat, gitu,” kata Doli.
Doli menyebut ada 11 dapil yang saat ini memiliki tiga kursi. Jika jumlah minimal tersebut dinaikkan menjadi empat kursi, maka akan ada tambahan 11 kursi DPR.
“Dari 580 tambah 11, tambah 11, jadi 591,” tuturnya.
Kedua, DPR juga tengah menghitung penyesuaian jumlah kursi perwakilan setiap provinsi berdasarkan jumlah penduduk.
“Ini kan misalnya, Jawa Barat ini sekarang penduduknya sudah jauh lebih besar dibandingkan berapa tahun yang lalu pada saat kita nyusun undang-undang itu. Ya kan? Nah maka kemudian nanti berkonsekuensi dengan soal bertambahnya jumlah kursi DPR RI,” jelasnya.
Ketiga, DPR tengah mengkaji skema dapil nasional yang akan menjadi dapil ke-85 dalam sistem pemilu.
“Nah yang ketiga, kita lagi juga mendiskusikan, mengkaji tentang adanya dapil nasional dalam sistem pemilu kita. Nah dapil nasional itu tentu nanti akan kita tentukan berapa sebetulnya isi dari jumlah dapil nasional,” jelas dia.
Usulan Sistem Campuran
Doli mengatakan konsep dapil nasional merupakan salah satu ide yang dia usulkan bersama sejumlah anggota DPR lainnya. Menurutnya, skema tersebut dirancang sebagai sistem campuran dalam pemilu Indonesia.
“Jadi begini. sebetulnya ya ini salah satu ide dari saya dan berapa teman-teman ya. Karena begini, ya. Kita ini selama ini sistem pemilu Indonesia itu tidak pernah keluar dari sistem proporsional. Selalu dalam sistem proporsional, cuman modifikasi-modifikasi,” ungkapnya.
Doli menjelaskan Indonesia sebelumnya menerapkan sistem proporsional tertutup, sebelum berubah menjadi sistem proporsional dengan daftar terbuka pada era reformasi.
“Nah kritik yang selama ini dimunculkan kan adalah selalu yang disampaikan Pak Presiden juga, bahwa politik atau sistem politik pemilu kita ini berbiaya tinggi, mahal. Nah memang kan ini sangat ketat, sangat terbuka dan sangat kompetitif,” kata Doli.
“Bayangkan anggota DPR, itu bertarung dia dua tingkat. Satu dia bertarung dengan lawan atau kompetitor lawan dari partai politik lain, sekaligus juga bertarung dengan kawan sendiri gitu,” tambah dia.
Doli mengatakan sempat muncul dorongan agar Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Namun, menurutnya, hampir semua partai politik tidak sepakat dengan opsi tersebut.
“Maka kemudian kami waktu itu mengusulkan sistem campuran, hybrid, antara tertutup dengan biasanya kalau yang namanya campuran hybrid itu, di dunia ini, yang terkenal cuma ada dua ya. Sistem Jerman sama sistem Korea Selatan. Campuran antara atau campuran antara tertutup dengan distrik. Nah tapi saya waktu itu mengusulkan itu,” jelasnya.
Namun, Doli menilai sistem tersebut cukup rumit dan membutuhkan waktu sosialisasi yang panjang. Sementara pembahasan RUU Pemilu saat ini ditargetkan selesai pada Maret 2027.
Karena itu, Doli mengatakan muncul gagasan sistem campuran yang lebih sesuai dengan kondisi Indonesia, salah satunya melalui dapil nasional.
“Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai, ya, untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya,” kata dia.
