Waka Komisi X DPR Ingatkan Anomali Desil Berdampak Pada Ketidaktepatan Sasaran

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menyoroti persoalan penentuan desil yang tengah menjadi perhatian karena ketidaksesuaian dengan kondisi faktual masyarakat. Ia mengingatkan anomali desil ini sangat berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama keluarga rentan terkait dengan bantuan sosial (bansos) dan beasiswa pendidikan.
“Saat ini marak keluhan masyarakat terkait dengan penentuan desil yang tidak sesuai. Bahkan ada seorang tukang becak yang desilnya sama dengan anggota DPR RI yaitu desil 9,” kata MY Esti, Rabu (26/8).
Seperti diketahui, anomali desil tengah menjadi sorotan tajam menyusul perubahan desil masyarakat yang tidak sesuai dengan realita kondisi warga sebenarnya. Seperti kasus Timbul, tukang becak di kawasan Malioboro yang status kesejahteraan keluarganya melonjak dari desil 1 menjadi desil 9.
Perubahan desil Timbul pun langsung mengancam masa depan pendidikan putranya, Luki Arya Wijaya yang telah diterima di Program Studi Teknik Mesin Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Akibat desil yang salah, putra Timbul akhirnya kesulitan memperoleh keringanan biaya dan mengakses Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah karena tercatat sebagai kelompok yang dianggap mampu.
Meski UNY menyatakan anak Timbul tetap diperbolehkan mengikuti kuliah selama proses verifikasi ulang dan perbaikan data, namun Esti mengingatkan harus ada kepastian mengenai penangguhan biaya kuliah.
“Negara tidak boleh membuat seorang anak berhenti kuliah hanya karena sistem lebih cepat mengubah desil daripada memperbaiki data yang dipersoalkan,” tegas Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.
Esti juga meminta percepatan koreksi data bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tersangkut masalah anomali desil.
“Apabila koreksi data terlambat, mahasiswa dapat lebih dahulu kehilangan hak kuliah sebelum sistem mengakui kesalahannya. Proses koreksi harus mengikuti tenggat kebutuhan masyarakat, bukan masyarakat yang dipaksa menunggu ritme birokrasi,” ungkap Esti.
Pimpinan Komisi bidang Pendidikan itu pun menyinggung ada banyak kesalahan desil yang saat ini terjadi. Esti mempertanyakan bagaimana kinerja Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menentukan desil masyarakat sehingga banyak terjadi anomali.
“Ada juga single parent dengan rumah kontrakan dan kerja tidak tetap tapi masuk desil 7, dan banyak temuan lain di lapangan. Ini dampaknya sangat besar,” tuturnya.
Adapun desil adalah metode pembagian kelompok penduduk berdasarkan urutan tingkat kesejahteraan masyarakat. Pemeringkatan kelompok masyarakat ini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penentuan tingkat kesejahteraan tersebut mempertimbangkan sejumlah kondisi sosial dan ekonomi, antara lain, pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, dan kepemilikan aset di mana desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga desil 10 yang merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Esti juga mengingatkan tingkat desil sangat mempengaruhi penerimaan bansos, termasuk bantuan Negara dalam sektor pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, serta di bidang sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako, dan bantuan-bantuan lainnya.
“Ketidaktepatan penentuan desil sangat berpengaruh pada ketidaktepatan sasaran penerima bansos. Ini tentang hilangnya hak sebagian masyarakat untuk menerima bansos akibat ketidakakuratan desil yang menjadi salah satu pedoman penyaluran bantuan dari Negara,” ungkap Esti.
Esti pun mengungkap Komisi X DPR banyak mendapat keluhan dari masyarakat mengenai anomali desil berkaitan dengan program PIP dan KIP.
“Yang bisa akses PIP dan KIP adalah desil 1 sampai dengan 4. Sementara banyak sekali desil warga yang tidak sesuai. Ada perubahan desil yang tiba-tiba tanpa diketahui penyebabnya,” sebut politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Oleh karenanya, Esti meminta Pemerintah terutama BPS untuk segera melakukan perbaikan data desil masyarakat ini. Hal tersebut untuk menghindari semakin banyaknya persoalan yang muncul buntut anomali desil.
“BPS harus melakukan evaluasi dan meningkatkan kinerjanya untuk menghasilkan data yang valid. Kasus perubahan ekstrem, misalnya dari desil 1 menjadi desil 9, juga harus menjadi dasar audit nasional terhadap data yang mengalami perubahan tanpa dasar jelas,” pesan Esti.
BPS pun dinilai perlu memeriksa seluruh rumah tangga yang berpindah beberapa tingkat desil dalam satu kali pemutakhiran. Terutama, kata Esti, apabila perubahan tersebut mengakibatkan penghentian bansos, termasuk bantuan pendidikan.
“Setiap perubahan desil harus dilengkapi pemberitahuan yang menjelaskan indikator penyebabnya. Warga juga harus memperoleh akses terhadap mekanisme keberatan yang sederhana, hasil verifikasi yang dapat dilacak, dan batas waktu penyelesaian,” urainya.
“Koreksi yang telah disetujui harus langsung terhubung dengan sistem KIP Kuliah, PIP, dan program bantuan lain tanpa menunggu periode pemutakhiran berikutnya,” tambah Esti.
Lebih lanjut, Esti meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik (Kemdiktisaintek) untuk membuat kebijakan perlindungan sementara bagi calon mahasiswa dan mahasiswa yang sedang mengajukan koreksi desil.
“Selama verifikasi berlangsung, kampus tidak boleh menonaktifkan status mahasiswa, mengenakan sanksi keterlambatan, atau memaksanya mengundurkan diri,” tegasnya.
“Desil merupakan alat bantu untuk menemukan keluarga yang membutuhkan, bukan vonis tunggal yang menutup pintu pendidikan. Jika data administratif bertentangan dengan keadaan nyata, negara wajib memeriksa ulang dan memastikan hak pendidikan tidak hilang selama proses koreksi,” lanjut Esti.
Selain soal anomali desil, Esti juga menyoroti soal ketidakcukupan kuota bantuan di sektor pendidikan.
“Yang menjadi masalah adalah ketika jumlah mahasiswa baru sebanyak 2,1 juta namun KIP Kuliah yang disiapkan untuk mahasiswa baru sangat kurang,” tukasnya.
“Logikanya harus disiapkan KIP Kuliah bagi mahasiswa baru sebesar 40% dari 2,1 juta atau setidaknya 800 ribu kuota. Persoalannya KIP Kuliah baru disiapkan sekitar 210 ribu, jauh dari kebutuhan yang ada,” sambung Esti.
Untuk itu, Esti meminta Pemerintah untuk segera menyiapkan anggaran untuk mengatasi kekurangan dalam program bantuan pendidikan.
“Secara logika jika semua yang berada di desil 1-4 wajib mendapat bantuan sosial, termasuk pendidikan, berarti sudah 40% terkover oleh bansos ini. Harusnya sudah tidak menjadi persoalan karena angka kemiskinan kita ada di bawah 10%,” jelasnya.
“Negara harus menyiapkan anggaran yang memadai untuk kecukupan target penerima manfaat,” tutup Esti.
