Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Wakadensus 88 Jelaskan pada DPR soal Penyebab Kematian M Jefri
14 Maret 2018 23:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Kematian terduga teroris Muhammad Jefri usai ditangkap oleh Densus 88 Antiteror di Indramayu masih diperbincangkan. Dalam rapat kerja DPR dan Polri, anggota Komisi III menanyakan terkait kematian M Jefri.
ADVERTISEMENT
Wakadensus 88 Antiteror Mabes Polri, Brigjen Pol Eddy Hartono yang hadir dalam rapat tersebut menjelaskan kematian M Jefri. Berdasarkan hasil autopsi, M Jefri tewas disebabkan serangan jantung.
"Pada tanggal 7 setelah ditangkap sore harinya almarhum mengeluh sakit sesak nafas. Kemudian kami penyidik membawa ke klinik di Indramayu ketika itu meninggal dunia. Saat itu kami langsung bawa ke Jakarta di RS Polri pukul 02.00 WIB dilaksanakan autopsi oleh ahli forensik. Diketahui almarhum kena serangan jantung," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).
Eddy mengatakan, nama M Jefri muncul saat Polri berhasil menggagalkan aksi teror di sejumlah tempat, seperti rencana pengeboman terhadap Istana Merdeka, Mako Brimob, PT Pindad, dan pos polisi di daerah Makassar. Dari 4 orang yang ditangkap dalam sejumlah aksi teror itu, semua menyebutkan keterlibatan M Jefri.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pengembangan itu, mereka menyebut nama Muhammad Jefri alias Abu Umar," ucap dia.
Eddy menyampaikan hasil pengembangan penyidik, M Jefri memiliki kemampuan merakit bom kategori torium atau pengganti uranium untuk bahan bakar nuklir. Jefri memperoleh ilmu perakitan bom dari Bahrun Naim, pentolan jaringan teroris ISIS asal Indonesia yang disebut berada di Suriah.
"Mereka belajar dari Facebook yang dikirim Bahrun Naim," kata dia.
Setelah meninggal dunia, keluarga M Jefri diberitahu dan akhirnya setelah berunding, pihak keluarga sepakat menguburkan jenazah di Lampung.
"Langsung kita beri tahu pihak keluarga di Lampung kami hadirkan termasuk istri siri di Indramayu, kami kumpulkan, kami rundingkan, mereka rundingan sepakati tanggal 9 di bawa ke Lampung," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pihak penyidik dan Densus juga telah diperiksa oleh Propam terkait kematian M Jefri untuk menjaga netralitas selama operasi penangkapan.
Terduga teroris M Jefri ditangkap pada Rabu, 7 Februari 2018. Kematian Jefri yang tidak berlangsung lama setelah penangkapan memicu berbagai respons publik. Banyak yang menilai bahwa tewasnya Jefri memiliki unsur kejanggalan.
Tidak lama berselang, polisi mempublikasi hasil autopsi Jefri yang tewas karena penyakit jantung dan tidak mendapati bukti kekerasan fisik. Pihak penyidik dan Densus juga telah diperiksa oleh Propam terkait kematian M Jefri untuk menjaga netralitas selama operasi penangkapan.