Wakapolresta Bogor Bicara soal Kasus Pemerkosaan Mantan ASN Kemenkop UKM

28 Oktober 2022 18:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolresta Kota Bogor, Ferdy Irawan, saat ditemui wartawan, Kamis (18/11). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolresta Kota Bogor, Ferdy Irawan, saat ditemui wartawan, Kamis (18/11). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polresta Bogor Kota memberikan penjelasan terkait kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM. Kasus ini memulai sorotan hingga dibentuk tim independen yang melibatkan Kemenkop UKM, Kementerian PPPA dan aktivis perempuan.
ADVERTISEMENT
Korban dugaan pemerkosaan bakal melanjutkan proses hukum melalui tahap praperadilan. Sebab kasus dugaan pemerkosaan telah dihentikan polisi dengan terbitnya SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan memberikan penjelasan terkait duduk perkara kasus ini hingga akhirnya berujung SP3.
"Jadi ini kan kasus lama ditangani tahun 2020, dulu sempat dilakukan penyidikan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka. Periodenya mulai diproses itu bulan Januari," kata Ferdy saat dihubungi, Jumat (28/10).
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Setelah para tersangka ditahan, Ferdy mengatakan korban bersama keluarga meminta agar kasus ini untuk dihentikan. Keluarga ingin kasus dihentikan karena pelaku akan bertanggung jawab dan menikahi korban.
"Korban bersama keluarganya membawa surat pencabutan laporan dan perdamaian yang sudah ditandatangani oleh para pihak, pelapor maupun terlapor," kata Ferdy.
ADVERTISEMENT
"Itu dibuktikan dengan adanya buku pernikahan antara korban dan pelaku," ucap Ferdy.
Ferdy menjelaskan, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah dijalankan dengan sesuai dengan prosedur. Akhirnya, kasus ini dihentikan dan dikeluarkan SP3.
"Setelah adanya pernikahan tersebut kemudian korban mengajukan pencabutan laporan. Buku pernikahan itu menjadi salah satu dasar dihentikannya kasus ini," ucap Ferdy.

Polisi Bisa Kembali Usut Asal Ada Perintah Pengadilan

AKBP Ferdy Irawan juga menanggapi rencana keluarga korban yang ingin menempuh praperadilan agar kasus ini kembali diusut.
Ferdy mengatakan, kasus ini bisa saja kembali diusut jika ada perintah putusan pengadilan. Sebab SP3 merupakan produk hukum sehingga polisi tidak bisa sembarang kembali memulai penyidikan.
"SP3 ini kan produk hukum, jadi kita tidak bisa tiba-tiba. Tentunya kala ada putusan ataupun perintah dari pengadilan untuk membuka lagi, kita bisa kembali membuka kasus ini," kata Ferdy.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita saat ini menunggu saja dan terbuka," lanjut dia.
Lebih lanjut, Ferdy mengatakan dua hari lalu penyidik juga telah mendatangi keluarga korban. Ia memastikan kepolisian bersikap pro aktif dan terbuka agar kasus ini bisa dituntaskan sebagaimana keinginan keluarga korban.
"Dua hari lalu kita datangi keluarga korban dan menerima masukan. Intinya keluarga bercerita kehidupan korban setelah pernikahan," ucap Ferdy.
"Tapi pada prinsipnya, kita terbuka jadi kalaupun keluarga korban mengajukan praperadilan itu silakan saja. Apa pun keputusannya nanti kita akan menunggu," tutup Ferdy.
Sesmenkop UKM Arif Rahman Hakim. Foto: Dok. Kemenkop dan UKM
Sekretaris Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim sebelumnya mengungkap kasus perkosaan yang dilakukan oleh pegawainya. Kasus itu terjadi pada Desember 2019, korban ialah CPNS perempuan berinisial ND.
ND diperkosa oleh 4 pegawai Kemenkop dan UKM, yakni W, Z, MF, dan N. Perbuatan asusila itu terjadi di sebuah kamar hotel di Bogor, di sela kegiatan LDK pada 6 Desember 2019 dini hari.
ADVERTISEMENT
Korban sempat melaporkan kasus ini ke Biro Umum Kemenkop dan UKM, serta meneruskannya ke polisi. Penyelidikan tindak pidana itu pun dimulai sejak 1 Januari 2020.
Dalam penyelidikan polisi, 4 pelaku ditangkap. Mereka bahkan sempat ditahan di Polres Bogor. Namun kasus itu tidak berlanjut ke pengadilan.