Waketum Golkar Bela Kaesang yang Bakal Dipanggil KPK Terkait Jet Pribadi

2 September 2024 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily di kompleks parlemen, Senin (20/5/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily di kompleks parlemen, Senin (20/5/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Waketum Golkar Ace Hasan Syadzily membela Kaesang Pangarep soal penggunaan pesawat jet yang berujung dilaporkan ke KPK. Kaesang dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Ace, putra bungsu Presiden Jokowi itu bukan penyelenggara negara yang harus melaporkan penerimaan gratifikasi.
“Mas Kaesang sendiri bukan sebagai penyelenggara negara, jadi sebagai seseorang yang bukan penyelenggara negara tentu Beliau tidak termasuk dalam kategori yang terikat dengan peraturan atau soal penggunaan sesuatu yang sifatnya misalnya bisa mengikat pada penyelenggara negara,” kata Ace saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9).
Ace tidak ingin berkomentar banyak soal pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kaesang soal penggunaan jet pribadi itu.
“Ya kita kembalikan ke aturan yang berlaku ya,” katanya.
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono. Foto: Instagram/ @erinagudono
Terkait kasus ini, berawal dari unggahan jendela pesawat jet yang diunggah istri Kaesang, Erina Gudono di media sosial pribadinya. Unggahan itu berbuntut panjang.
ADVERTISEMENT
Muncul dugaan, pesawat dengan tail number N588SE itu yang digunakan Kaesang bersama Erina ke Amerika Serikat pada pertengahan Agustus 2024 dimiliki oleh perusahaan besar asing yang beroperasi di Indonesia.
Pesawat jet ini pun dikaitkan dengan dugaan tindak gratifikasi.
Saat ini, Kaesang bukan berstatus penyelenggara negara. Ia merupakan Ketua Umum PSI. Ayahnya adalah Presiden Jokowi, sedangkan kakaknya adalah Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming, lah yang merupakan penyelenggara negara.
Jika merujuk UU Tipikor, tindak pidana gratifikasi hanya berlaku kepada penyelenggara negara. Namun demikian, KPK tetap akan mengusut dugaan jet pribadi Kaesang itu. Sebab tetap ada dugaan berkaitan dengan penyelenggara negara.
"Ada yang bertanya, apakah KPK itu hanya berwenang memeriksa gratifikasi kalau menyangkut penyelenggara negara? saya sampaikan, iya. Kenapa kami membutuhkan penjelasan dari Saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga, patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (30/8) lalu.
ADVERTISEMENT