Waketum Hanura Herry Lontung Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,5 Miliar

27 September 2023 16:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Polda Sumut. Foto: Polda Sumut
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Polda Sumut. Foto: Polda Sumut
ADVERTISEMENT
Polda Sumut menetapkan Herry Lontung Siregar jadi tersangka kasus penipuan. Korbannya seorang wanita bernama Tetty Rumondang.
ADVERTISEMENT
Dalam surat SP2HP yang diterima kumparan, Herry ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada 25 September 2023.
"Ya benar tersangka," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono kepada kumparan.
Sumaryono belum menjelaskan secara detail kasus ini.
Waketum Hanura Herry Lontung. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pengacara Tetty, Irwansyah, mengatakan kliennya mengalami kerugian Rp 1,5 miliar dalam perizinan kenaikan status Akademi Kebidanan Matorkis menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Matorkis.
"Artinya, dana pengurusan sudah diberikan oleh Tetty, ada yang tunai dan transfer, ke rekening Herry Lontung. Tapi izin yang diberikan tersangka tidak terdaftar alias palsu," ujar Irwansyah.
"Jadi total Rp 1 miliar yang diberikan, ditambah 500 juta untuk kegiatan peresmian atau launching dari Akademi Kebidanan menjadi Sekolah Tinggi,” kata Irwansyah.
ADVERTISEMENT
Herry Lontung Siregar merupakan mantan anggota DPR dan kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Hanura. kumparan telah mengubungi Herry melalui DPP Hanura untuk meminta tanggapan atas berita ini.
Waketum Hanura Herry Lontung. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
***
Daftarkan diri kamu di kum.pr/buddies2023 dan jadi Indonesia's content creator sekarang!