Waketum MUI Apresiasi Penangkapan Pria Penginjak Al-Quran: Segera Proses Hukum

6 Mei 2022 7:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tangkap pasutri penginjak Al-Quran di Sukabumi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap pasutri penginjak Al-Quran di Sukabumi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, mengapresiasi Polres Sukabumi Kota usai menangkap pria di Sukabumi yang menginjak Al-Quran.
ADVERTISEMENT
Pria berinisial CER (25) yang videonya menginjak Al-Quran viral tersebut ditangkap bersama istrinya, SL (24), pada Kamis (5/5).
Anwar Abbas menyatakan penangkapan pria tersebut membuat umat Islam lega. Sebab dengan ditangkapnya para pelaku, kata Anwar, keresahan di tengah masyarakat bisa diminimalisir, sehingga ketenangan hidup masyarakat bisa terjaga dan terpelihara.
"MUI meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan secepatnya memproses kasus ini agar yang bersangkutan bisa diseret ke pengadilan agar dapat dijatuhi hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya," ujar Anwar dalam keterangannya, Jumat (6/5).
Dr. H. Anwar Abbas, Ketua Dewan Pengawas Syariah Layanan Syariah LinkAja dalam Milad 1 tahun layanan syariah LinkAja (19/4/2021). Foto: Dok. LinkAja
Anwar menilai tindakan para pelaku sangat tercela karena telah merendahkan Al-Quran yang sangat dihormati dan dimuliakan umat Islam.
"Perbuatan yang bersangkutan jelas-jelas sangat berbahaya karena dia bisa memancing dan menyulut kegaduhan, kemarahan dan kerusuhan yang meluas," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, mengatakan kedua pelaku membuat video viral itu di sebuah rumah di Sukabumi pada Rabu (4/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Zainal menyebut motif keduanya membuat video itu karena permasalahan keluarga. Namun Zainal tak menjelaskan seperti apa permasalahan keluarga yang dimaksud.
Adapun kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A (2) UU ITE dan Pasal 156A KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.