Waketum PAN Bolehkan Politisi Bagi Uang di Masjid, Bawaslu Ingatkan Bisa Awasi

29 Maret 2023 11:03
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto.
 Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto. Foto: Intan Alliva/kumparan
Waketum PAN Yandri Susanto bicara fenomena bagi-bagi sembako hingga uang menggunakan atribut partai di bulan Ramadhan. Menurutnya, hal tersebut boleh saja karena masa kampanye Pilpres 2024 belum dimulai.
"Boleh [pakai atribut partai]. Kan kita datang ke sini kan atas nama partai. Saya ke sini [DPR] kan enggak boleh kalau enggak pakai partai, boleh dong. Malah disarankan [pakai]. Nanti masyarakat marah 'ah ini partai enggak berbuat, cuma enak mau duduk aja' ya kan? Berbuat enggak. Itu malah bagus bulan ini [bagi-bagi]," kata Yandri dalam pernyataannya dikutip, Rabu (29/3).
Wakil Ketua MPR itu juga menilai tidak masalah berbagi sembako dan uang di masjid seperti dilakukan anggota PDIP Said Abdullah di masjid di Madura. Sebab, saat ini belum masa kampanye.
"Enggak apa-apa [di rumah ibadah]. Kan berbagi di bulan Ramadhan. Kan bukan masa kampanye. 'Bukan pilih PAN, pilih saya, kan enggak ada. Boleh dong, masjid itu malah tempat baik. Jangan dikotomi orang partai enggak boleh masuk masjid ini, sangat berbahaya kalau gitu," ujar politikus asal Banten itu.
Yandri lalu menyinggung salah satu kader partainya, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), yang belum lama ini berbagi sembako. Ia menegaskan Eko hanya berbagi, dan tak masalah karena menurutnya tidak ada masa 'semi kampanye'.
"Sekarang belum masuk kampanye. Jadi belum dikatakan kampanye. Enggak ada semi kampanye, kampanye itu dalam UU saya buat dulu enggak ada semi. Yang ada kampanye atau tidak kampanye. Bagus, di bulan Ramadhan sebaiknya bagi-bagi," kata dia.
"Yang tidak boleh tidak bagi-bagi, itu pelit namanya. Bagus sekali bagi-bagi. Saatnya mau berbagi. Jadi jangan curiga kalau anggota dewan berbagi, harus disyukuri. Yang enggak boleh itu kalau anggota dewan pelit," tambah dia.
Yandri mengakui Bawaslu telah mengingatkan agar 'bagi-bagi', termasuk zakat, jangan menggunakan logo partai. Tetapi menurut Yandri, ini hanya berupa saran.
"Itu kan saran. Itu kan tergantung pribadi, itu saran. Allah yang menilai. Bukan Bawaslu, dan itu Allah dan hatinya," - Yandri

Bawaslu Bisa Awasi

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan meski saat ini belum masa kampanye dan belum ada caleg, tapi Bawaslu bisa mengawasi dugaan pelanggaran tahapan Pemilu oleh partai politik.
"Bisa dong awasi. Kami tidak perkenankan segala politik praktik di masjid, kecuali gini ada orang pakai kaus partai, tapi kemudian pajang spanduk atau bendera partai di masjid, enggak boleh," ucap Bagja, Rabu (29/3).
Meski begitu, Bagja menyebut terhadap temuan atau peristiwa yang viral seperti dilakukan politikus PDIP Said Abdullah, Bawaslu perlu menelusuri lebih dulu untuk melihat unsur pelanggaran tahapan Pemilu.
"Sekarang memang yang bersangkutan belum menjadi caleg, tapi tetap sekarang pengawas punya kewenangan untuk mengawasi tahapan sosialisasi ini. Kita lihat dulu, perlu dibuktikan dulu, tanggal berapa, di mana kejadiannya, dan sebagainya," kata Bagja.
Sebelumnya, politikus PDIP Said Abdullah menuai kritik usai membagikan uang kepada jemaah salat tarawih di Madura. Uang tersebut dibagikan menggunakan amplop berlogo PDIP dan ada foto dirinya.