Waketum PBNU Bantah Klaim Zulfa soal Gus Rozin Setuju Ketum Dipilih AHWA

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni. Foto: dok: PBNU
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni. Foto: dok: PBNU

Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni membantah pernyataan calon Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa yang menyebut Gus Rozin termasuk dalam lima calon yang sepakat agar pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Amin mengatakan, berdasarkan konfirmasi yang diterimanya, Gus Rozin tidak pernah menyatakan persetujuan seperti yang disampaikan Zulfa.

"Saya justru dapat konfirmasi dari... bukan caketum ya, bakal calon ketum yang lain itu tidak seperti yang diomongin oleh Pak Zulfa itu," kata Amin saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8).

Dia kemudian menyebut Gus Rozin sebagai salah satu calon yang dikonfirmasinya. Menurut Amin, Gus Rozin tidak mengakui bahwa dirinya telah menyatakan sikap seperti yang diklaim Zulfa.

"Ya Gus Rozin misalnya. Gus Rozin itu dikonfirmasi dia gak ngaku kalau..artinya pak Zulfa bicara seperti itu tidak konfirmasi dulu ke Pak Rozin," ujarnya.

Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Amin pun menyebut pernyataan Zulfa yang memasukkan Gus Rozin dalam barisan calon yang sepakat dengan mekanisme AHWA sebagai klaim.

"Iya, itu klaim aja. Klaim aja itu," tegas Amin.

Sebelumnya, Zulfa menyebut dirinya bersama empat calon lainnya telah bersepakat agar pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui AHWA apabila tidak tercapai musyawarah mufakat.

Kelima nama yang disebut Zulfa yakni dirinya sendiri, Gus Kikin, Gus Yusuf, Gus Rozin, dan Gus Salam.

Amin sendiri menyatakan lebih memilih mekanisme yang selama ini telah berjalan. Menurutnya, mekanisme pemilihan yang digunakan hingga Muktamar ke-34 NU di Lampung tidak bermasalah.

"Pemilihan AHWA yang sudah berlangsung selama ini sampai dengan Muktamar Lampung, ke-34 di Lampung, itu adalah mekanisme pemilihan ketua umum yang sudah berjalan selama ini dan tidak ada masalah dengan itu," katanya.

Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Namun, dalam konteks pernyataannya, Amin merujuk pada mekanisme pemilihan yang selama ini digunakan dan menilai prinsip suara terbanyak telah menjadi bagian dari tradisi organisasi NU.

Menurut Amin, mekanisme tersebut bahkan memiliki akar historis dalam Qanun Asasi NU. Dia menyebut istilah Aktsariyatul Ashwat yang berarti suara terbanyak.

"Bahkan mekanisme ini adalah mekanisme yang juga sudah dikenal sejak awal pertama kali NU dilahirkan. Di dalam Qanun Asasi yang pertama, itu sudah dikenal sebutan Aktsariyatul Ashwat. Aktsariyatul Ashwat itu bahasa terjemahannya adalah suara terbanyak," tuturnya.

Amin juga menilai kedaulatan dalam konstruksi demokrasi NU berada di tangan para muktamirin. Mereka terdiri atas unsur pimpinan NU dari tingkat wilayah, cabang, hingga cabang istimewa.

"Dan di dalam konstruksi demokrasi di NU, kedaulatan itu ada di tangan e-muktamirin. Muktamirin itu adalah ketua-ketua PC, ketua PCI, dan ketua PW, PWNU," ujarnya.

Karena itu, Amin menilai perubahan mekanisme menjadi AHWA akan mengurangi peran muktamirin dalam menentukan Ketua Umum PBNU. Menurutnya, muktamirin nantinya hanya mengusulkan nama, sementara keputusan akhir berada di tangan AHWA.

"Kalau diubah sebagaimana diusulkan, maka muktamirin itu hanya bersifat mencalonkan yaitu mencalonkan sebanyak-banyaknya lima orang. Iya. Tetapi yang menentukan pilihan akhirnya AHWA. Itu mereduksi kedaulatan muktamirin, begitu," kata dia.