Waketum PBNU Tegaskan AD/ART Larang Rangkap Jabatan Ketum PBNU

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said Husni menegaskan bahwa larangan mengenai rangkap jabatan bagi Ketua Umum PBNU diatur dalam ART organisasi.
"Ada ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan diatur di dalam ART Pasal 51 ayat (6) dan Perkum No. 12 Tahun 2025 tentang Rangkap Jabatan," kata Amin kepada wartawan, Rabu (15/7).
Amin menjelaskan, hal itu bukan aturan yang baru dibuat. Melainkan, keputusan dalam Muktamar ke-34 tahun 2021.
"AD/ART Keputusan Muktamar ke-34 Tahun 2021 di Lampung."
--Waketum PBNU Amin Said Husni.
Saat ditanyai mengenai mekanisme pendaftaran calon ketua umum, Amin menuturkan, kedaulatan berada sepenuhnya dalam pengurus wilayah dan pengurus cabang yang berhak mengajukan.
"Di NU tidak ada mekanisme pendaftaran calon Ketua Umum. Tapi PWNU dan/atau PCNU dan/atau PCINU sebagai pemegang kedaulatan lah yang berhak mengajukan calon Ketua Umum," ujarnya.
Lebih jauh, Amin menegaskan, tata tertib pemilihan akan diatur lebih lanjut pada saat Muktamar.
"Tata tertib Pemilihan akan mengatur syarat dukungan minimal seseorang dianggap sah sebagai (bakal) calon, yang memenuhi syarat minimal dan syarat-syarat lainnya berhak dipilih pada Tahap Pemilihan Ketua Umum," tandas dia.
