Waketum PKB: Problem Bila PT 4% Dihapus, Ambil Keputusan di Fraksi Tak Bulat

17 Januari 2025 21:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Bareskrim Polri pada Senin (5/8/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Bareskrim Polri pada Senin (5/8/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Waketum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal menilai wacana penghapusan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen akan menimbulkan masalah lain.
ADVERTISEMENT
“Termasuk masalah PT, nah sekarang, kalo PT-nya di nol-kan, presidential threshold segala macam atau parliamentary threshold nya diperkecil, nanti ya kebanyakan partai itu ya malah ada fraksi yang kecil-kecil kaya dulu,” kata Cucun dalam acara Insight Hub PKB di Cikini, Jakarta, Jumat (17/1).
Cucun menilai jika parliamentary threshold dihapus atau dikurangi ambang batasnya itu akan menyebabkan lebih banyak parpol di DPR. Sehingga, menurutnya, akan berpengaruh pada pengambilan keputusan.
“Sehingga pengambilan keputusan di dalam fraksinya itu tidak bulat, nah ini problem juga nanti ya,” ucap Wakil Ketua DPR itu.
Saat ini parliamentary threshold atau ambang batas minimal parpol dinyatakan lolos bisa masuk parlemen adalah apabila memiliki suara minimal 4 persen dari total suara.
ADVERTISEMENT
Cucun menyebut dinamika politik terus berjalan. Terbaru MK menghapus presidential threshold 20 persen yang memunculkan wacana parliamentary threshold juga akan terpengaruh.
Meski begitu, terkait perumusan maupun revisi UU Pemilu yang akan dilakukan DPR termasuk tindak lanjut putusan MK akan melibatkan berbagai unsur.
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
“Nanti public hearing beliau-beliau ini kan pasti akan terlibat, terlibat bagaimana memberikan masukan, kritis, melalui forum media ataupun kita undang ke DPR,” ujarnya.
Sebelumnya, peluang MK membatalkan adanya ambang batas parlemen itu sempat disinggung eks Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, Rabu (15/1).
Dia menyebut, peluang partai non parlemen sekarang ini, termasuk PBB, untuk menempatkan wakil di Senayan pada Pemilu 2029 mendatang cukup besar.
ADVERTISEMENT
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi RI yang menghapus presidential threshold melalui putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025 lalu.
Ia menilai, besar kemungkinan parliamentary threshold pun akan dihapuskan jika sekiranya ada pihak yang menguji ketentuan dalam UU Pemilu itu ke MK.