Wakil Bupati Agam Ajukan Pengunduran Diri: Tak Harmonis dengan Bupati

15 Mei 2023 18:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Bupati Agam, Sumatera Barat, Irwan Fikri. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Bupati Agam, Sumatera Barat, Irwan Fikri. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Bupati Agam, Sumatera Barat, Irwan Fikri, menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini dipicu karena ketidakharmonisan hubungannya dengan Bupati Agam, Andri Warman.
ADVERTISEMENT
Irwan telah mengajukan surat pengunduran diri tersebut yang diserahkan ke DPRD Agam beberapa hari lalu. Kader Demokrat itu menyebutkan, hubungannya dengan Bupati Agam sudah mulai tak harmonis sejak pelantikan pada 26 Februari 2021 lalu.
"Ya sesuai apa yang tercantum dalam surat pengunduran diri saya. Kalau tak harmonis sejak pelantikan, ya," kata Irwan kepada wartawan, Senin (15/5).
Wakil Bupati Agam, Sumatera Barat, Irwan Fikri. Foto: Dok. Pribadi
Irwan menegaskan, meski sudah mengajukan surat pengunduran diri, ia akan tetap menjalani tanggung jawab sebagai Wakil Bupati Agam hingga adanya keputusan lebih lanjut perihal surat yang diajukan.
"Sampai adanya surat pemberhentian dari Kemendagri, saya tetap akan menjalani tugas," tegasnya.
Berikut isi surat pengunduran diri Irwan
Dengan hormat
Setelah menjalani masa jabatan sebagai Wakil Bupati Agam sejak saat pelantikan sampai saat ini, dengan dinamika yang terjadi berkaitan dengan hubungan kerja antara Bupati dengan Wakil Bupati yang menurut saya cenderung tidak bagus dan berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan dan merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Maka dengan ini saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Bupati Agam. Harapan saya Pemerintah Daerah Kabupaten Agam dapat berjalan lebih baik tanpa kehadiran saya.
Demikian surat pengunduran diri ini saya buat seiring permohonan maklum dari masyarakat Kabupaten Agam. Selanjutnya surat pengunduran diri ini dapat diproses dengan mestinya sesuai ketentuan dan peraturan undang-undang yang berlaku.