Wakil Ketua Baleg DPR Ingin RUU Pilkada Dibahas dari Awal Bareng RUU Pemilu

6 Februari 2025 15:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai panja revisi UU Minerba, Senin (20/1/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai panja revisi UU Minerba, Senin (20/1/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan Badan Legislasi (Baleg) diminta oleh pimpinan DPR agar membahas lebih dulu revisi undang-undang yang berhubungan dengan pemilihan.
ADVERTISEMENT
“Karena kita ada lagi penambahan tugas dari pimpinan yang baru masuk kita diminta untuk membahas undang-undang tentang Pilkada,” kata Doli dalam rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).
Doli menilai Undang-Undang Pilkada ataupun Undang-Undang Pemilu memang sebaiknya dibahas di awal periode. Terlebih, ada putusan MK soal Presidential Threshold diatur oleh DPR sebelum pemilihan 2029 mendatang.
“Jadi kalau misalnya kita pakai undang-undang sekarang 20 bulan, berarti sebelum 2027 undang-undangnya harus selesai,” kata Doli.
Suasana rapat Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (6/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Mantan Ketua Komisi II DPR itu menilai, RUU Pilkada ini tidak bisa dipandang sebagai RUU carry over periode sebelumnya. Sebab, kondisinya berbeda, terlebih sudah ada putusan MK soal Parliamentery Threshold.
Karena itu. Doli menilai, semua undang-undang terkait pemilu bisa dibahas dari awal. Tinggal dicari mekanismenya saja di Baleg karena sudah ada keputusan dari Baleg periode sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Sekarang undang-undang Pemilu dengan undang-undang Pilkada itu enggak bisa dipisahkan, Karena apa, karena putusan Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa ada dua, bahwa rezim Pilkada ini sama dengan rezim Pemilu enggak bisa dipisahkan, jadi harus ada satu undang-undang yang menyusun seluruh masalah pemilihan," jelas dia.
“Kita buka meaningful participation-nya, kita diskusi dengan stakeholder. Sehingga memang kita menghasilkan konsep atau sistem Pilkada yang betul-betul ideal buat bangsa kita,” pungkasnya.
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbusana seragam sekolah mempersiapkan TPS 005, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (27/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebelumnya, Baleg juga pernah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik menjadi suatu kesatuan dalam paket omnibus law politik.
Omnibus Law politik yang diusulkan DPR memiliki cakupan lebih luas, mencakup aturan Pemilu, Pilkada, partai politik, dan hubungan eksekutif-legislatif, secara garis besar, usulan ini bertujuan mereformasi sistem politik secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT