Wakil Ketua DPR: Harusnya Kasus Supriyani Sejak Awal Diselesaikan Secara Damai

24 Oktober 2024 11:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti kasus guru honorer di SDN 4 Baito Konawe Selatan Supriyani yang diduga menganiaya siswa.
ADVERTISEMENT
Cucun mendorong agar kasus guru Supriyani diselesaikan dengan langkah restorative justice atau keadilan restoratif.
“Kita sayangkan adanya perkara hukum yang menimpa salah satu guru honorer, Ibu Supriyani. Seharusnya permasalahan ini sejak awal bisa diselesaikan lewat jalur damai,” kata Cucun dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10).
Kini Supriyani mendapatkan penangguhan penahanan karena memiliki balita yang masih membutuhkan sosok ibu. Cucun pun mengapresiasi penangguhan penahanan ini.
“Kita bersyukur dengan keputusan penangguhan penahanan ini. Dalam proses peradilan, asas kemanusiaan juga harus jadi perhatian,” kata legislator PKB itu.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam. Foto: Dok. Istimewa
Meski begitu, perkara hukumnya akan tetap dilanjutkan ke persidangan. Sidang perdana kasus Supriyani akan digelar di PN Andolo hari ini.
Cucun pun mendorong agar perkara guru Supriyani dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif, penyelesaian perkara dapat dijadikan instrumen pemulihan keadilan.
ADVERTISEMENT
“Terdapat berbagai pedoman hukum yang memungkinkan kasus Ibu guru Supriyani bisa diselesaikan dengan pendekatan RJ. Kita harapkan hakim bisa arif untuk mempertimbangkan dilakukannya RJ pada kasus ini,” katanya.
Cucun kemudian juga menyoroti dugaan pungli yang sempat dialami oleh Supriyani. Cucun mengatakan pihak Suryani sempat diminta untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta kepada keluarga siswa MC pada saat mediasi. Namun pihak sekolah hanya menyanggupi untuk membayar Rp 10 juta.
“Kalau informasi ini benar terjadi, kita harap Polri bisa menindaklanjuti lebih jauh agar jangan sampai ada muncul bibit-bibit korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Sikap arogansi aparat juga tidak dapat dibenarkan,” kata Cucun.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti di Istana Negara Jakarta, Selasa (22/10/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Kasus ini juga sudah direspons oleh Menteri Sekolah Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Mu’ti sudah menjadwalkan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai pembekalan menteri di Magelang.
ADVERTISEMENT
“Setelah nanti dari Magelang kami dari kementerian akan bertemu dengan Pak Kapolri karena kasus seperti ini memang terus saja berulang,” kata Abdul Mu’ti dalam Acara Silaturahmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama media di kantornya di Jakarta Selatan, Rabu (23/10).