Wakil Ketua DPR soal Omnibus RUU Pemilu-Pilkada: Bakal Dengar Masukan Rakyat

15 Januari 2025 19:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Ormas MKGR, Adies Kadir memberikan keterangan pers di Grha MKGR, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Ormas MKGR, Adies Kadir memberikan keterangan pers di Grha MKGR, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR bakal merevisi Undang-Undang Pemilu, Pilkada. Terlebih setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold 20%.
ADVERTISEMENT
Ada wacana agar RUU Pemilu-Pilkada disatukan dalam UU Omnibus Law politik. Meski begitu, hal ini masih dalam tahap pembahasan di DPR selaku pembentuk Undang-undang.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyebut, hal itu akan dibahas bertahap setelah masa persidangan kembali setelah reses.
“Yang pasti ini kan kita sudah reses cukup lama dan banyak sekali masalah. Rapim ini mungkin akan diselenggarakan dengan segera,” kata Adies kepada wartawan di Grha MKGR, Jakarta, Rabu (15/1).
Wakil Ketua DPR Adies Kadir didampingi Wakil Ketua Saan Mustopadan Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Politikus Golkar ini mengungkapkan, di Parlemen, beberapa parpol pun sudah membahas hal tersebut. Namun masih dalam ranah informal.
“Tetapi kan tentunya kalau di DPR kita rapat resmi kan melalui forum resmi di Komisi II,” ungkapnya.
Adies menilai revisi UU harus diiringi dengan pembahasan menyeluruh dengan para pemangku kebijakan termasuk di dalamnya rakyat.
ADVERTISEMENT
“Mungkin DPR akan membuat semacam forum discussion, forum group discussion untuk mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat, dari akademisi, kemudian para pelaku Pemilu ini,” tuturnya.