Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Wakil Ketua DPR soal Omnibus RUU Pemilu-Pilkada: Bakal Dengar Masukan Rakyat
15 Januari 2025 19:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
DPR bakal merevisi Undang-Undang Pemilu, Pilkada. Terlebih setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold 20%.
ADVERTISEMENT
Ada wacana agar RUU Pemilu-Pilkada disatukan dalam UU Omnibus Law politik. Meski begitu, hal ini masih dalam tahap pembahasan di DPR selaku pembentuk Undang-undang.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyebut, hal itu akan dibahas bertahap setelah masa persidangan kembali setelah reses.
“Yang pasti ini kan kita sudah reses cukup lama dan banyak sekali masalah. Rapim ini mungkin akan diselenggarakan dengan segera,” kata Adies kepada wartawan di Grha MKGR, Jakarta, Rabu (15/1).
Politikus Golkar ini mengungkapkan, di Parlemen, beberapa parpol pun sudah membahas hal tersebut. Namun masih dalam ranah informal.
“Tetapi kan tentunya kalau di DPR kita rapat resmi kan melalui forum resmi di Komisi II,” ungkapnya.
Adies menilai revisi UU harus diiringi dengan pembahasan menyeluruh dengan para pemangku kebijakan termasuk di dalamnya rakyat.
ADVERTISEMENT
“Mungkin DPR akan membuat semacam forum discussion, forum group discussion untuk mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat, dari akademisi, kemudian para pelaku Pemilu ini,” tuturnya.