Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Wakil Ketua DPR: Tak Mungkin Revisi UU TNI Rampung Sebelum Reses Lebaran
12 Maret 2025 14:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir ragu Revisi Undang-undang nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) bisa rampung dibahas sebelum masa reses jelang Lebaran 21 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
“Kalau dalam waktu dekat ini mungkin tidak mungkin, sebentar lagi mau Idul Fitri ada reses dan sebagainya, tanggal 20 (Maret) kita udah akhir reses, saya rasa ndak mungkinlah,” kata Adies saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/3).
Menurut Adies jika mempertimbangkan waktu pembahasan, perkiraan realistis RUU ini akan rampung di masa sidang berikutnya setelah reses. Adapun masa sidang berikutnya dimulai 14 April 2025.
“Kemarin saya sempat ngomong paling kalau mau cepat ya masa sidang berikutnya, dua masa sidang. Itu kalau paling cepat kalau tidak ada perdebatan ya,” kata Adies.
Pembahasan RUU TNI ini tengah bergulir di Komisi I. Panja RUU TNI dari pihak DPR RI pun sudah dibentuk dan dikepalai oleh Ketua Komisi I Utut Adianto.
ADVERTISEMENT
Sementara dari pihak pemerintah pembahasan RUU TNI diwakili oleh Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Usai rapat perdana pembahasan RUU TNI kemarin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pun berharap proses pembahasan RUU ini bisa berlangsung singkat hingga rampung sebelum DPR memasuki masa reses pekan depan Jumat (21/3).
“Dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadan, kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR,” kata Sjafrie usai rapat kepada wartawan, Selasa (11/3).
Sebelumnya dalam paparannya di ruang rapat bersama Komisi I, Sjafrie menjelaskan bahwa ada 3 pasal utama yang menjadi usulan perubahan dari pemerintah.
Yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian lembaga, dan Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.
ADVERTISEMENT
“Menteri pertahanan menugaskan sekjen kementerian pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas 3 pasal yang akan dibahas,” katanya.