Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sidang perdana untuk Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan akan diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/3). Politikus PAN itu akan segera diadili atas dugaan suap perolehan anggaran DAK fisik pada APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen.
ADVERTISEMENT
"Sidang perdana hari Rabu, 20 Maret 2019," kata Panitera Muda Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo, di kantornya, Senin (18/3).
Berkas perkara Taufik terdaftar di Pengadilan Tipikor Semarang dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg. Rencananya sidang akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Antonius Widijantono.
Antonius Widijantono adalah hakim yang sama pada sidang mantan Bupati Purbalingga Tasdi.
"Pak Antonius Widijantono sebagai ketua, kemudian hakim anggotanya Pak Sulistiyono dan Robert," kata Heru.
Taufik diduga menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Politikus PAN itu diduga menerima suap hingga Rp 3,65 miliar untuk memuluskan pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen.
DAK untuk Kabupaten Kebumen dialokasikan sebesar Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan diduga meminta fee sebesar 5 persen dari besaran alokasi DAK tersebut atau Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Yahya Fuad kemudian menyanggupi permintaan fee tersebut dan uangnya disiapkan oleh sejumlah rekanan di Kebumen. Uang kemudian diberikan secara bertahap. Namun, belum penyerahan uang tahap ketiga batal dilakukan karena Yahya Fuad terlebih dulu terciduk OTT KPK.