Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Kembalikan Rp 3,65 Miliar ke KPK

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), Taufik Kurniawan (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), Taufik Kurniawan (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: Antara/Reno Esnir

KPK menerima pengembalian uang senilai Rp 3,65 miliar dari Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Pengembalian tersebut terkait perkara dugaan suap perolehan DAK pada APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen.

"Dalam proses penyidikan kemarin tadi saya pastikan ke penyidiknya bahwa yang bersangkutan (Taufik Kurniawan) telah mengembalikan Rp 3,65 miliar," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (5/3).

KPK pun menghargai sikap kooperatif Taufik dengan melakukan pengembalian tersebut. KPK berharap hal itu dapat dilanjutkan Taufik dalam proses persidangan dengan mengungkap peran pihak lain.

"Kami harap itu juga konsisten nanti di persidangan termasuk juga mengungkap jika ada pihak lain yang mendapatkan aliran dana atau diduga terlibat dalam pengurusan anggaran ini," ucapnya.

Meski Taufik telah mengembalikan uang, KPK menduga ada penerimaan dari pihak lain selain yang telah dikembalikan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Kami menduga ada aliran dana lain selain Rp 3,65 miliar terkait dengan proses pembahasan anggaran DAK ini tapi nanti kita lihat semoga bisa kita ungkap dalam proses persidangan nanti," kata Febri.

Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Politikus PAN itu diduga menerima suap hingga Rp 3,65 miliar untuk memuluskan pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen.

DAK untuk Kabupaten Kebumen dialokasikan sebesar Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan diduga meminta fee sebesar 5 persen dari besaran alokasi DAK tersebut atau Rp 5 miliar.

Yahya Fuad kemudian menyanggupi permintaan fee tersebut dan uangnya disiapkan oleh sejumlah rekanan di Kebumen. Uang kemudian diberikan secara bertahap. Namun, belum penyerahan uang tahap ketiga batal dilakukan karena Yahya Fuad terlebih dulu terciduk OTT KPK.