Wakil Ketua DPRD dan Sekda Enrekang Ditangkap Terkait Korupsi

4 Desember 2018 6:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menangkap 4 pejabat daerah Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap terkait dugaan kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengungkapkan, keempat pejabat daerah itu adalah Wakil Ketua I DPRD Arfan Renggon, Wakil Ketua II DPRD Mustiara Rahim, anggota DPRD Banteng Kadang, dan Sekda Sangkala.
Anggota DPRD Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan yang ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan yang ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)
“(Ditangkap) terkait kasus korupsi Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Enrekang TA 2015-2016,” kata Dicky melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/12).
Dicky mengatakan keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (3/12) malam.
Anggota DPRD Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan yang ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan yang ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 3 Desember,” imbuhnya.
Polisi menjerat keempat tersangka tersebut dengan Pasal 2 ayat (1) subs. pasal 3 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT