Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Ditangkap

30 Maret 2023 19:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, Jona Arizona. Foto: Instagram/@jona_arizona
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, Jona Arizona. Foto: Instagram/@jona_arizona
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona (42 tahun) ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental, Jumat (30/3). Alih-alih cuma menyewa Mobil Mitsubishi Pajero itu, ia menggadaikannya.
ADVERTISEMENT
Jona awalnya menyewa Pajero tersebut dengan biaya sewa Rp 6 juta per minggu, dan sudah berjalan lima bulan.
"Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan servis berkala tapi tidak mendapatkan jawaban," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin kepada awak media, Kamis (30/3).
Zainal melanjutkan, "Korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian," ujarnya.
Jona yang merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi itu ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Jona dan H—yang berusia 34 tahun—masih diperiksa Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota. Mereka diamankan setelah tidak menghadiri panggilan pemeriksaan kedua.
ADVERTISEMENT
Adapun rental mobil yang dirugikan berkantor di Cijagra, Kota Bandung. Sejauh ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar pemesanan sewa mobil, 1 lembar data survei penyewa kendaraan mobil, serta 1 lembar surat keterangan leasing.