Wakil Ketua DPRD Sumut Desak Polisi Tetapkan Sopir Mercy Penabrak Pedagang Mi Balap Jadi Tersangka

Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Ihwan Ritonga, meminta Kasatlantas Polrestabes Medan menetapkan Rudy Candra (44), sopir mobil Mercedes-Benz GLC 300 berwarna putih bernomor polisi BK 23 YH, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menabrak pedagang dan pembeli mi balap.
"Kita minta aparat kepolisian bertindak tegas terkait soal penabrakan ini," kata Ihwan saat dihubungi, Kamis (5/11).
Politikus Partai Gerindra itu menyayangkan polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan mengecek kasus ini kepada keluarga korban, terutama karena ada korban yang meninggal dunia.
"Itu sangat kita sayangkan, artinya nanti kami tentunya Partai Gerindra akan crosscheck terkait hal ini kepada keluarga, apalagi meninggal," ujar Ihwan.
"Kita desak kepolisian untuk lebih cepat memproses hukum dengan seadil-adilnya. Apalagi sudah ada yang meninggal dunia, kemudian banyak yang luka-luka. Ada sudah satu minggu, kayaknya kurang logika kalau enggak ada diputuskan siapa tersangka gitu ya," sambungnya.
Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus, juga mempertanyakan belum ditetapkannya sopir Mercy tersebut sebagai tersangka.
"Kita, Satlantas sekarang Polisi Bersama Masyarakat. Mana dia? Kok cuma cakap-cakap masyarakatnya itu. Masyarakat meninggal kok belum ditetapkan. Kita desaklah Kasat Lantas untuk segera menggelar itu, tetapkan apa itu status yang nabrak," katanya.
Robi mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, proses hukum terhadap pengemudi harus segera dituntaskan tanpa berlarut-larut.
"Mau menunggu kapan? (jadi tersangka). Masyarakat kan butuh kepastian hukum. Mau kapan? Apa mau disengaja dikaburkan, mau dilupa-lupakan? Jangan gitu. Kapolri baru enggak main-main, Kapolda baru pun enggak main-main," ujarnya.
