Wakil Ketua Komisi II: Jangan Sampai Ada PSU di Atas PSU, Tak Ada Anggaran

5 Mei 2025 11:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin memimpin rapat kerja dan RDP dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin memimpin rapat kerja dan RDP dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) masih berlangsung. Ada juga yang sudah diketahui hasilnya bahkan mengajukan gugatan kembali ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy berharap tidak ada lagi putusan PSU yang dikeluarkan oleh MK atas hasil PSU saat ini. Sebab, imbasnya bisa melebar terutama anggaran--meski semua tergantung keputusan hakim.
“Jangan sampai ada PSU atas PSU lagi. Kita tidak tahu nanti apa yang akan terjadi setelah gugatan dilayangkan ke MK,” kata Dede dalam rapat bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Senin (5/5).
Dede mengatakan, anggaran pemerintah sudah semakin terbatas saat pelanggaran PSU 16-19 April 2025 kemarin di 24 daerah.
“Namun dari permasalahan yang kita punya faktor anggaran juga menjadi salah satu isu ketika kita kemarin berbicara penambahan tapi ternyata tidak bisa ditambah dan beberapa daerah sudah teriak tidak punya alokasi anggaran lagi untuk melaksanakan pemilihan,” kata Dede.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dan RDP dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Oleh karena itu, ia ingin rapat kerja hari ini dapat melahirkan solusi agar permasalahan yang membuat hasil pemilu bermasalah sehingga harus dilakukan PSU ulang dapat diselesaikan.
ADVERTISEMENT
“Ada anggaran rakyat yang terpakai besar-besaran dan hasilnya belum jelas,” katanya.
Suasana rapat Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri membahas Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada pasca putusan MK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Meski begitu, dari 9 daerah yang menggelar PSU pada 16-19 April, terdapat 7 gugatan yang kembali masuk ke MK. Di antaranya, Banjarbaru 2 gugatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, Bengkulu Selatan, Gorontalo Utara.
"Adapun daerah-daerah yang 7 gugatan di klaster Pilkada 16-19 April kemarin ada 7 gugatan yang sekarang sudah masuk di MK," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam rapat.