Wakil Ketua Komisi II: Polri Jadi Pj Gubernur Langgar UU ASN

26 Januari 2018 14:50 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kapolda Irjen Pol, Muhammad Iriawan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Irjen Pol, Muhammad Iriawan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengangkat dua perwira tinggi (Pati) Polri, Irjen Pol M Iriawan dan Irjen Pol Martuani Sormin, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara, menuai perdebatan.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo menilai keputusan mengangkat pejabat Polri aktif sebagai penjabat gubernur bertentangan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ini jelas melanggar UU ASN Pasal 109 ayat 2," ujar Fandi kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (26/1).
Pada Pasal 109 ayat 2 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan termaktub bahwa Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan, dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
Sementara, dua Pati Polri yang disiapkan diketahui masih menjadi perwira aktif. Maka itu, Fandi meminta Tjahjo Kumolo dan Presiden Joko Widodo untuk menghindari keputusan mengangkat Pj gubernur dari perwira aktif.
ADVERTISEMENT
"Mendagri dan Presiden harus menghindari, ini persoalan serius dalam etika berdemokrasi dan prinsip supremasi sipil," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersiapkan pejabat eselon I untuk menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) maupun penjabat (Pj) di sejumlah daerah yang akan menghadapi pilkada.
Tjahjo mengaku, nantinya Plt tidak hanya dari Kemendagri, tapi pihaknya akan turut meminta sejumlah pejabat eselon I dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhulam), Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Polri.
Berikut penjelasan Pasal 109 UU ASN yang dimaksud:
(1) Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
ADVERTISEMENT
(2) Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.