Wakil Ketua Komisi III soal Pagar Laut Tangerang: Polri Harus Cek Unsur Pidana

28 Januari 2025 16:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: DPR RI.
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: DPR RI.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni buka suara soal polemik pagar laut di Tangerang yang membentang sepanjang 30 Km. Pagar laut ini sudah mulai dicabut oleh tim gabungan dari TNI AL, Polri dan KKP serta nelayan.
ADVERTISEMENT
Sahroni mengatakan, Polri harus mengambil langkah konkret terkait pagar laut ini. Ia mendorong Polri melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana atau tidak dalam pemasangan pagar laut.
“Polisi harus cek apakah ada tindak pidana dalam temuan pagar laut tersebut? Karena selama ini polemiknya hanya berkutat di pihak ini dan itu, tapi belum jelas siapa yang akan bertanggung jawab," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (28/1).
"Akhirnya yang paling rugi adalah warga sekitar. Diombang-ambing oleh banyak narasi, banyak temuan, tetapi tidak ada kelanjutannya. Makanya polisi perlu segera usut agar situasi saling menyalahkan ini tidak berlanjut hingga mengganggu stabilitas nasional dan pemerintahan Presiden Prabowo,” tambah dia.
Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Taruna Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP) berada di kapal sea raider yang akan melakukan pencabutan pagar laut di kawasan pesisir Pantai Citius, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (28/1/2024) Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO
TNI AL bersama Instansi Maritim dan nelayan teruskan pembongkaran pagar laut yang sudah mencapai 18,7 Km di Tangerang, Banten, Senin (27/1/2025). Foto: Dok. Dinas Penerangan Angkatan Laut
Bendahara Umum NasDem berharap kasus ini bisa segera diselesaikan agar tidak menimbulkan kegaduhan yang berlarut-larut. Dirinya meminta polisi tegas dalam melihat setiap temuan.
ADVERTISEMENT
“Maka dari itu, saya mendorong pihak kepolisian untuk segera mengungkap kejelasan. Apakah pagar laut ini ada unsur tindak pidananya atau tidak?" kata Sahroni.
"Kalau ada, langsung usut pihak-pihak yang terlibat secara objektif dan transparan. Dan sebaliknya, kalau tidak ada unsur pidananya, ya sudah tidak usah diperpanjang. Kejelasan itu yang saat ini masyarakat butuh. Dan saya yakin polisi bisa profesional tangani temuan ini,” jelas Sahroni.
Sahroni berharap penyelesaian kasus pagar laut ini bisa memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Karena temuannya memang menghebohkan, semua mata masyarakat sedang melihat ini. Dan saya kira, polisi memiliki peran untuk mengungkap kejelasannya,” tutup Sahroni.
Presiden Prabowo dalam kasus ini telah memerintahkan TNI AL untuk membongkar pagar laut tersebut. Setelah perintah Prabowo, sejumlah pihak berwenang juga telah turun tangan dalam menangani pagar laut.
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pada Jumat (24/1), telah membatalkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut. Namun hingga kini, belum ada kejelasan tindak pidana dalam temuan tersebut.
Ketua Riset dan Advokasi LBH-AP PP Muhammadiyah, Ghufroni menunjukan bukti bambu saat mengadukan peristiwa pagar bambu misterius di perairan Tangerang, Banten ke Bareskrim Polri pada Jumat (17/1). Foto: Abid Raihan/kumparan

Sudah Pernah Diadukan ke Bareskrim

Penanaman pagar laut di Tangerang ini sudah pernah diadukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).
Tampak mereka mambawa bambu yang telah dipotong. Di bambu itu juga terlihat jaring nelayan yang menempel. Ketua Riset dan Advokasi LBH-AP PP Muhammadiyah Ghufroni sempat memamerkan bambu tersebut.
“Ini sebenarnya bambunya panjang, cuma kami potong ya sebagai, apa namanya, sebagai alat bukti, akhirnya suatu waktu diperlukan,” kata Ghufroni di Bareskrim Polri.
Koalisi Masyarakat Sipil ini menilai adanya kerugian ekosistem dari pemasangan pagar tersebut.
ADVERTISEMENT
Aduan darii LBH-AP PP Muhammadiyah, LBH Jakarta, Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan lain sebagainya ini telah resmi diterima oleh Bareskrim Polri dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas).