Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Tak Lapor Pernah WA Saksi, Lapor Usai Chat Viral

21 September 2023 17:19 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Johanis Tanak mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Johanis Tanak mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melaporkan ke pimpinan lain soal komunikasinya dengan pihak berperkara. Ia baru melaporkannya belakangan ketika chat tersebut viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Pihak berperkara dimaksud ialah Mohamad Idris Froyoto Sihite selaku Kabiro Hukum Ditjen Minerba. Ia merupakan saksi terkait kasus yang sedang diusut KPK.
Johanis Tanak disebut pernah berkirim pesan ke Sihite. Namun, tak diketahui konteks dari pesan itu. Sebab, ada pesan yang dihapus Johanis Tanak.
Pesan itu diduga dikirimkan Tanak pada 27 Maret 2023. Saat itu, Pimpinan dan pejabat struktural KPK sedang menggelar rapat gelar perkara.
Pada hari itu juga, penyidik melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ESDM. Salah satu lokasi yang digeledah ialah ruangan Idris Sihite.
Johanis Tanak kemudian dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan berkomunikasi dengan pihak yang berperkara. Dalam sidang etik, kemudian terungkap sejumlah hal.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut bahwa Johanis Tanak mempunyai beberapa kesempatan untuk memberi tahu pimpinan lain soal chat tersebut. Declare itu diperlukan agar tidak terjadi benturan kepentingan dalam penanganan perkara.
ADVERTISEMENT
Salah satu kesempatan yang bisa digunakan Johanis Tanak ialah pada hari ia berkirim pesan dengan Idris Sihite pada 27 Maret 2023. Pada saat itu, ia sedang bersama dengan Pimpinan KPK lain.
"Bahwa pada waktu Terperiksa [Tanak] berkomunikasi dengan saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite pada tanggal 27 Maret 2023, Terperiksa sedang mengikuti ekspose perkara yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan KPK, sehingga Terperiksa mempunyai kesempatan untuk memberitahukan komunikasi yang dilakukan tersebut kepada Pimpinan yang lain tetapi ini tidak dilakukan oleh Terperiksa," kata Albertina Ho saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (21/9).
Penggeledahan yang dimaksud terkait dengan kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian ESDM tahun 2020-2022. Ruangan Sihite digeledah terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
Belakangan, KPK mengusut kasus dugaan korupsi lain di Kementerian ESDM. Yakni penyelidikan terkait dugaan izin usaha pertambangan (IUP).
Pada awal April 2023, KPK mulai melakukan penyelidikan terkait IUP itu. Ketika gelar perkara yang akhirnya memutuskan perkara naik tahap penyelidikan, Johanis Tanak turut hadir.
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite duduk di ruang tunggu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Bahkan, saat ekspose, nama Sihite turut dipaparkan oleh tim KPK. Namun, Johanis Tanak tetap tidak memberi tahu Pimpinan lain.
"Terperiksa mengetahui ada nama saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite disebut dalam ekspose tanggal 04 April 2023 dan ikut menandatangani Surat Perintah Penyelidikan tanggal 05 April 2023, Terperiksa juga tidak memberitahukan kepada Pimpinan yang lain tentang hubungan yang telah dilakukan Terperiksa dengan saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite pada tanggal 27 Maret 2023 melalui aplikasi WA," tambah Albertina.
ADVERTISEMENT
Menurut Albertina, Johanis Tanak baru memberi tahu Pimpinan lain setelah ada potongan chat bocor dan viral di media sosial melalui akun Twitter 'Rakyat Jelata' pada 9 April 2023. Dua pimpinan yang diberi tahu Johanis Tanak ialah Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango.
"Sedangkan saksi Nurul Ghufron dan saksi Firli Bahuri baru mengetahui percakapan tersebut setelah dipanggil dan diperiksa oleh Dewas KPK," kata Albertina.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) memberikan keterangan pers kasus dugaan korupsi Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Pada 13 April, Johanis Tanak memimpin konferensi pers KPK terkait OTT kasus suap proyek jalur kereta api. Pada saat itu, wartawan sempat menanyakan soal chat yang bocor di media sosial. Namun, lagi-lagi, Johanis Tanak kembali berkelit.
"Tidak menyampaikan bahwa pernah melakukan komunikasi dengan saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite," ujar Albertina.
ADVERTISEMENT
Atas sejumlah pertimbangan, Albertina menilai Tanak secara sah dan terbukti berkomunikasi dengan Sihite. Namun dua majelis lain, yakin Harjono dan Syamsuddin Haris berpendapat beda: Tanak dinyatakan tak terbukti atas pesan WA-nya ke Sihite.
"Mengadili, menyatakan terperiksa Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata anggota Dewas Harjono, Kamis (21/9).
"Memulihkan hak terperiksa Johanis Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," sambungnya.