Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Salah satu RUU yang didesak publik untuk disahkan adalah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS ). Namun, RUU itu ternyata tak akan disahkan pada periode masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Alasannya, waktu kerja DPR yang tinggal menghitung hari, berakhir pada 30 September 2019.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panja terkait, karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan ditunda,” kata Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).
Politikus Golkar itu mengatakan, pembahasan RUU PKS akan dibawa pada masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024. Menurutnya, RUU yang tak selesai pada periode ini memang bisa dilakukan carry over (dilanjutkan pada periode berikutnya).
"Saat ini bisa melakukan carry over terhadap RUU yang belum selesai setelah mengesahkan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3)," jelasnya.
Sementara itu, perkembangan terkini mengenai RUU PKS adalah DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim perumus (Timus). Timus RUU PKS bakal efektif bekerja di periode mendatang.
ADVERTISEMENT
"Saya mendengar dari Ketua Panja RUU PKS bahwa sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan. Sehingga tidak bisa karena waktu yang pendek,” pungkasnya.
Sebelumnya, desakan tehadap RUU PKS dinilai penting, karena tingginya angka kekerasan seksual. KemenPPPA salah satu yang mendorong agar RUU itu segera disahkan.