Waktu Sahur, 2 Remaja di Tangerang Ini Malah Transaksi Tembakau Sintetis

13 April 2023 13:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tembakau sintesis. Dok: M. Agung Rajasa/ ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tembakau sintesis. Dok: M. Agung Rajasa/ ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PH dan BA, dua remaja berusia 18 tahun, ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis.
ADVERTISEMENT
Keduanya ditangkap pada pukul 03.00 WIB di kediaman PH, kawasan Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Mereka kami tangkap di waktu sahur, saat itu mereka sedang ada di ruang tengah, dan selanjutnya kami lakukan pemeriksaan, serta penggeledahan," kata Wakapolresta Tangerang AKP Sunarto, Kamis, (13/4).
Lanjut dia, berawal saat petugas mendapatkan informasi ada transaksi jual beli narkotika di kawasan setempat, dengan inisial kedua pelaku. Petugas kemudian melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan dan didapati kedua pelaku melakukan transaksi di dalam rumah.
"Kedua pelaku itu ternyata akan melakukan transaksi tembakau sintetis. Dari tangan mereka kami dapati barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 5,26 gram, dan 2 unit telepon genggam," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, keduanya diamankan ke Mapolresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 4 tahun penjara.