Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Karena AS anggota tetap DK PBB, maka resolusi Indonesia yang sudah didukung mayoritas anggota DK PBB otomatis gugur.
Menurut Dirjen Kerja Sama Multilateral Kemlu RI Febrian Alphyanto Ruddyard, meski sudah diveto bukan berarti upaya Indonesia meloloskan resolusi penanggulangan terorisme agar disahkan DK PBB sudah berakhir.
"Bisa saja (kembali diajukan)," ucap Febrian saat dihubungi kumparan, Selasa (1/9).
Febrian menjelaskan bahkan saat Indonesia sudah tidak menjadi presiden maupun anggota DK PBB lagi, resolusi mengenai penanggulangan terorisme masih bisa diajukan.
Mekanisme pengajuan adalah menitip agenda kepada anggota DK PBB baru. Indonesia akan mengakhiri keanggotaan di DK PBB pada Desember 2020.
"Itu jamak orang nitipin isu, dulu pas Kazakhstan (mengakhiri keanggotaan DK PBB) saya bikin pertemuan meeting sama Kazakhstan, isu apa yang masih ingin dibawa, kami konsultasikan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Selain menitip isu, Febrian menyatakan yang lebih penting lagi adalah melobi negara yang tidak setuju dengan resolusi penanganan terorisme.
Dia menegaskan, upaya untuk kembali mengajukan resolusi penanganan terorisme di DK PBB akan percuma jika kembali diveto.
Oleh sebab itu, sebelum mengajukan kembali Indonesia akan berupaya melakukan diplomasi kepada AS supaya mereka tidak mengeluarkan veto saat resolusi kembali diajukan.
"Indonesia akan bawa isu ini, ini membantu negara lain, kita akan engage untuk memberi pemahaman lebih lanjut, karena penanganan terorisme itu luas tidak cuma memulangkan," tegas dia.
Sebelumnya, AS memveto usulan resolusi Indonesia lantaran resolusi tidak menyertakan langkah pemulangan kombatan teroris ke negara asal.
Resolusi penanganan terorisme Indonesia sendiri berisi tentang panduan penuntutan, rehabilitasi dan reintegrasi (PRR) para eks kombatan teroris.
ADVERTISEMENT