Walau Diprotes Massa, Pemimpin Hong Kong Tolak Batalkan RUU Ekstradisi

10 Juni 2019 13:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian mengamankan sejumlah demonstran, di Hong Kong, Senin (10/6). Foto: REUTERS/Thomas Peter
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian mengamankan sejumlah demonstran, di Hong Kong, Senin (10/6). Foto: REUTERS/Thomas Peter
ADVERTISEMENT
Pemimpin Hong Kong menolak membatalkan rancangan undang-undang ekstradisi ke China seperti yang dituntut masyarakat. Penolakan ini disampaikan menyusul aksi protes ratusan ribu warga Hong Kong yang berujung kisruh.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam dalam pernyataannya pada Senin (10/6) mengatakan, pemerintahnya tidak punya rencana menunda atau mengubah RUU tersebut. Namun dia menolak jika keputusannya itu adalah bentuk pengabaian aspirasi masyarakat.
"Saya dan tim tidak mengabaikan pandangan yang disampaikan dalam peraturan yang sangat penting ini. Kami mendengarkan dan mendengarkan dengan sangat baik," kata Lam seperti dikutip Reuters.
Kepala Eksekutif Hongkong, Carrie Lam. Foto: AFP/ANTHONY WALLACE
RUU ekstradisi tetap akan dibahas parlemen Hong Kong pada Rabu mendatang. Dalam RUU tersebut diatur ekstradisi buronan yang bersembunyi di Hong Kong ke China, Makau, atau Taiwan. Sebelumnya Hong Kong telah memiliki kesepakatan ekstradisi dengan 20 negara.
Para peserta aksi khawatir mereka yang diekstradisi ke China tidak akan mendapatkan pengadilan yang adil dan transparan. Beberapa lembaga HAM sebelumnya menyampaikan kekhawatiran adanya penyiksaan, penahanan paksa, pengakuan paksa, hingga ketiadaan akses pengacara bagi mereka yang diekstradisi ke China.
ADVERTISEMENT
Para demonstran memegang payung berwarna kuning, simbol gerakan Occupay Central, menuntut agar membatalkan RUU ekstradisi, Hong Kong. Foto: Reuters
Para kritikus mengatakan, pemerintahan Hong Kong saat ini adalah bentukan China yang mendapatkan perintah langsung dari Beijing. Hal ini dibantah oleh Lam.
"RUU ini tidak hanya soal (China) daratan saja. RUU ini tidak diinisiasi oleh pemerintahan pusat. Saya tidak menerima perintah apa pun atau mandat dari Beijing terkait RUU ini," tegas Lam.
Demonstran merobohkan pagar pembatas saat berunjuk rasa menuntut pihak berwenang membatalkan RUU ekstradisi yang diusulkan dengan China, di Hong Kong, Senin (10/6). Foto: REUTERS/Tyrone Siu
Aksi protes menentang RUU pada Minggu (9/6) diikuti oleh sekitar 240 ribu orang, jumlah terbesar sejak demonstrasi 2003. Sekitar 1.000 warga Hong Kong juga melakukan aksi serupa di Sydney, Australia, dan London, Inggris.
Suasana unjuk rasa sejumlah demonstran terhadap undang-undang ekstradisi yang diusulkan Hong Kong, di Sydney, Australia, Minggu (9/6). Foto: REUTERS/Alison Bevege
Massa di Hong Kong secara umum melakukan aksi dengan damai, namun pada Minggu malam hingga Senin dini hari terjadi bentrok dengan aparat.
Polisi menggunakan semprotan merica untuk membubarkan massa yang mencoba menerobos barikade. Menurut kepala polisi Stephen Lo, demonstran mencoba menyerang gedung parlemen. Sejak peristiwa itu, keamanan diperketat di gedung tersebut.
Petugas polisi menahan demonstran saat unjuk rasa di Gloucester Road di Hong Kong, Senin (10/6). Foto: REUTERS/James Pomfret