Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Walhi: Bali Sudah Overbuilt, Ruang Hijau Jadi Bangunan
11 September 2024 13:57 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta pemerintah segera mengimplementasikan wacana moratorium atau penghentian sementara pembangunan fasilitas sarana dan prasarana pariwisata—beberapa di antaranya adalah pembangunan hotel, vila, dan beach club.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Walhi Bali, Made Krisna Dinata, menilai moratorium mendesak dilakukan mengingat dampak negatif pembangunan belakangan ini.
"Karena Bali kini telah overbuilt. Pariwisata telah merusak Bali. Indikasinya, banyak ruang hijau yang kini berubah menjadi bangunan," katanya dalam keterangan rilis, Rabu (11/9).
Krisna menuturkan, berdasarkan hasil penelitian Program Studi Agroekoteknologi Universitas Udayana Tahun 2023, telah terjadi penyusutan lahan persawahan sebesar 41 persen dalam kurun 20 tahun di Kota Denpasar dan Kecamatan Kuta (Kabupaten Badung) akibat pembangunan.
Yakni dari tahun 2000 sampai tahun 2020, luas persawahan yang awalnya 7.639,92 hektare menjadi 3.305,91 hektare.
Berdasarkan hasil penelitian pakar subak (sistem irigasi air tradisional), Prof Windia, dalam bukunya Bali Membangun tahun 2019, disebutkan luas sawah di Bali tahun 2014 mencapai 80.506 hektare. Luas subak menurun menjadi 69.066 hektare pada tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, ada sekitar 2 ribu hektare lahan persawahan setiap tahun untuk pembangunan. Bahkan, daerah subak di Kota Denpasar sudah raib.
"Selisih luas persawahan dari tahun 2014 ke tahun 2018 sekitar 11.440 hektare. Berarti sawah berkurang rata-rata 2.288 hektare setiap tahun," katanya.
Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik, jumlah pembangunan hotel sejak tahun 2000 sampai 2003 meningkat tajam. Jumlah hotel bintang tahun 2000 sebanyak 113 unit, meningkat menjadi 541 unit pada tahun 2023.
Jumlah kamar hotel non-bintang dan akomodasi lainnya sebanyak 19.529 kamar pada tahun 2000, meningkat menjadi 54.184 pada tahun 2019. Hal ini meningkat 2-3 kali lipat dalam 19 tahun.
"Sehingga menurut kami pembatasan atau penghentian pembangunan akomodasi pariwisata adalah satu hal yang sangat krusial dan harus dilakukan berkaitan dengan potensi yang akan disebabkan terhadap Lingkungan dan Alam Bali," sambungnya.
Dia juga menuturkan, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara (P3E Bali Nusra) sendiri pada dokumen Status Daya Dukung Air Pulau Bali tahun 2021 menyebutkan bahwa cadangan air di Pulau Bali Tidak Berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Penelitian Geografi Universitas Gajah Mada pada tahun 2009 menyebut hotel merupakan industri yang memakan sumber daya air terbesar di Bali yakni lebih dari 56% dibandingkan sektor industri lainnya.
Kebutuhan air domestik sekitar 200 liter per orang per hari, sedangkan hotel berbintang membutuhkan 800 liter per kamar dan per hari, untuk hotel non bintang sekitar 250 liter per kamar per hari.
"Sehingga penghentian pembangunan akomodasi pariwisata seperti hotel dan vila yang sangat mengancam terhadap keberlanjutan daya dukung daya tampung dan lingkungan alam Bali harus segera dilakukan, dan tentunya mesti dibarengi dengan upaya-upaya pemulihan lingkungan dan melakukan proteksi terhadap kelestarian lingkungan dengan mekanisme regulasi yang kuat baik di pesisir, hutan dan lahan pertanian di Bali," katanya.
ADVERTISEMENT