news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Walhi Desak Pemerintah Segera Ungkap Perusahaan yang Terlibat Karhutla

21 Juli 2019 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Karhutla yang diajukan pemerintah. Walhi mendesak pemerintah Jokowi segera melaksanakan isi putusan.
ADVERTISEMENT
Direktur Walhi, Nur Hidayati mengatakan, salah satu poin tuntutan yakni mengumumkan perusahaan yang terlibat Karhutla di Kalteng tahun 2015. Selain itu, pemerintah didesak mendirikan rumah sakit khusus penanganan paru-paru.
“Intinya pemerintah harus mendirikan rumah sakit khusus paru-paru, mengumumkan perusahaan terlibat karhutla hingga melaksanakan perintah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH,” kata Hidyati di kantor Walhi, Jalan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Minggu (21/7).
Hidayati menilai, menangnya gugatan soal Karhutla merupakan kemenangan atas seluruh warga Indonesia khususnya Kalimantan Tengah. Selain itu, Walhi meminta pemerintah tak merasa direndahkan di depan MA.
Jokowi meninjau kebakaran hutan. Foto: Dok. Istimewa
Untuk itu, Hidayati meminta agar pemerintah tak kembali mengajukan kasasi. Sebab sejumlah kasasi dalam kasus yang sama, pemerintah tercatat selalu kalah.
ADVERTISEMENT
“Dari 10 tuntutan yang dikabulkan majelis hakim, pada intinya pemerintah Indonesia dalam hal ini presiden harus menjalankannya,” ujar Hidayati.
“Apabila pemerintah menjalankan putusan itu, artinya pemerintah melaksanakan visi dan misi yang disampaikan Presiden Joko Widodo yang baru disampaikan kemarin,” imbuh Hidayati.
Sebelumnya, pemerintah pusat akan mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah kasasi kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015 ditolak Mahkamah Agung (MA). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengaku akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung terkait kasus ini.
"Kalau kita lihat perkembangannya 'kan seperti sekarang, semua dilakukan pemerintah. Sudah dilakukan dengan baik, kita akan melakukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Dan saya akan koordinasi kepada Jaksa Agung sebagai pengacara negara, jadi kita akan lakukan," kata Siti di Akademi Bela Negara NasDem, Jakarta, Jumat (19/7).
ADVERTISEMENT