Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Walhi Jabar soal Tambang Tak Berizin Bikin Dedi Mulyadi Murka: Pelanggaran Berat
16 Januari 2025 17:11 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Walhi Jawa Barat turut menyorot penutupan tambang tak berizin di Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Tambang tersebut sebelumnya disidak oleh Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi. Dedi pun sempat geram karena ini.
ADVERTISEMENT
Tambang tersebut diketahui berlokasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT P dan per 1 November 2024 masa IUP tambang tersebut berakhir.
Namun, aktivitas tambang di lokasi itu masih berlanjut, dilakukan oleh perusahaan tambang lainnya, tanpa izin.
Menurut Direktur Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwank, hal itu termasuk pelanggaran berat, mengacu pada Undang-Undang 32 tahun 2009 terkait PPLH. Perusahaannya juga kata dia mesti ditindak berat.
“Dan sanksinya juga tidak hanya sanksi administratif atau blacklist terhadap perusahaan itu, tapi ada unsur tindak pidananya yang kemudian harus diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan tersebut,” jelasnya saat dihubungi kumparan, Kamis (16/1).
“Karena perusahaan tersebut melakukan aktivitas tanpa izin dan tanpa mengikuti aturan yang berlaku di negara ini,” sebut Iwank.
ADVERTISEMENT
Iwank pun membeberkan sejumlah dampak akibat keberadaan tambang ilegal. Di antaranya pelepasan emisi yang mempengaruhi efek rumah kaca dan berujung pada krisis iklim.
“Dampak yang kedua, dan ini yang paling besar, akan mempengaruhi kestabilan tanah dan menghilangkan serapan air. Dan, tentu tidak menutup kemungkinan, pasca tambang atau kegiatan tambang itu, membuat air sangat berkurang dan bisa saja selama ini air tersebut digunakan masyarakat,” katanya.
Oleh karena itu, Iwank bilang layaklah bila tambang tersebut segera ditutup oleh pihak yang memiliki otoritas.
Respons Kasatpol PP
Dihubungi terpisah, Kasatpol PP Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan tambang tanpa izin itu sudah ditutup pada Rabu (15/1) malam. Langkah tersebut dilakukan, setelah pihaknya bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, mengecek langsung ke lokasi.
ADVERTISEMENT
“Untuk penindakannya yang dilakukan oleh Satpol PP bersama dinas ESDM adalah memberikan teguran, kemudian memberikan surat penghentian kegiatan pusat pertambangan,” ucap Ade saat dihubungi kumparan, Kamis (16/1).
Ade juga menyampaikan, Dia menambahkan temuan di lapangan terkait perkara tambang ini pun telah disampaikan kepada PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman.
Dia juga mengaku pelanggaran penambangan ini telah disampaikan kepada pihak kepolisian daerah Jawa Barat.
“Pemprov Jawa Barat melalui Dinas ESDM itu melanjutkan melalui surat kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat sesuai kewenangannya, untuk melakukan penindakan terhadap pertambangan tanpa izin tersebut. Hari ini sudah dikirimkan,” ucap Ade.
Mengenai pelaporan ini, Wahyudin Iwank berujar akan turut mendorong penyelidikan dapat dilakukan secara komprehensif dan profesional.
ADVERTISEMENT
“Perusahaan tersebut telah jelas melakukan pelanggaran tanpa izin, melakukan kegiatan tanpa izin, dan tentu memberikan dampak yang buruk terhadap keberlangsungan lingkungan itu sendiri,” ujarnya.