WALHI Sumbar Desak Pemprov Cepat Tangani Pencemaran Teluk Bayur

29 September 2017 3:36 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tumpahan Minyak Kelapa Sawit Cemari Teluk Bayur (Foto: Dok. WALHI Sumbar)
zoom-in-whitePerbesar
Tumpahan Minyak Kelapa Sawit Cemari Teluk Bayur (Foto: Dok. WALHI Sumbar)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mendesak pemerintah setempat bergerak cepat menangani pencemaran Teluk Bayur, Padang, oleh tumpahan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
ADVERTISEMENT
Direktur WALHI Sumbar, Uslaini, meminta pemerintah segera menindak tegas perusahaan yang bersangkutan, yang melakukan aktivitas bisnis tanpa mematuhi aturan hukum lingkungan.
"Pemprov perlu mengevaluasi izin lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan, melakukan review terhadap dokumen lingkungannya, khususnya dalam hal pencegahan dan pengendalian dampak lingkungan dari usaha perusahaan," ujar Uslaini dalam rilis pers WALHI Sumbar, Kamis (28/9).
Tumpahan Minyak Kelapa Sawit Cemari Teluk Bayur (Foto: Dok. WALHI Sumbar)
zoom-in-whitePerbesar
Tumpahan Minyak Kelapa Sawit Cemari Teluk Bayur (Foto: Dok. WALHI Sumbar)
Dalam rilis tersebut dijelaskan, tumpahan CPO yang mencemari perairan Teluk Bayur diperkirakan mencapai 3.000 ton. Penyebabnya adalah kebocoran dari salah satu tangki penampungan CPO di Crude Palm Oil Storage Pelabuhan Teluk Bayur, yang akan dieksport keluar negeri.
CPO yang terbuang ke lingkungan akan menjadi bahan pencemar yang berbahaya bagi lingkungan, karena minyak kelapa sawit mengandung BOD (Biological Oxigen Demand) yang tinggi, PH rendah, dan material organik sukar melapuk. Hal itu tentu sangat berbahaya bagi kelangsungan habitat biota laut.
Tumpahan Minyak Kelapa Sawit Cemari Teluk Bayur (Foto: Dok. WALHI Sumbar)
zoom-in-whitePerbesar
Tumpahan Minyak Kelapa Sawit Cemari Teluk Bayur (Foto: Dok. WALHI Sumbar)
Untuk diketahui, kawasan Teluk Bayur dan perairan sekitarnya merupakan kawasan yang kaya akan ikan Pelagis (jenis ikan yang hidup diperairan dangkal dengan kedalaman 0 - 200 meter.) Keberadaan CPO tentu akan mempengaruhi populasinya, karena dapat menyebabkan ikan keracunan bahkan mati.
ADVERTISEMENT
Selain itu, molekul CPO juga akan menghalangi cahaya matahari dan oksigen masuk ke laut. Hal itu akan berdampak buruk bagi proses fotosintesis dan respirasi biota laut. Dan dalam jangka panjang, akan memicu terjadinya kematian biota laut.
Kelangsungan hidup aneka jenis mamalia laut dan kura-kura di sekitar Teluk Bayur juga bisa terdampak. CPO berpotensi tinggi dapat masuk ke dalam paru-paru hewan dan menyebabkan kematian.
Belum lagi keberadaan bioplankton dan mikroorganisme laut, yang sangat rentan terhadap perubahan yang terjadi di habitatnya, dan sudah pasti berdampak buruk pada siklus rantai makanan.
Kehidupan nelayan yang tinggal di sekitar lokasi, sudah tentu juga akan terdampak.
Tumpahan Minyak Kelapa Sawit Cemari Teluk Bayur (Foto: Dok. WALHI Sumbar)
zoom-in-whitePerbesar
Tumpahan Minyak Kelapa Sawit Cemari Teluk Bayur (Foto: Dok. WALHI Sumbar)
Jika ditinjau lebih jauh, pencemaran CPO tersebut juga tidak hanya akan mempengaruhi ekosistem laut, tapi juga akan mempengaruhi makhluk darat seperti jenis burung, yang selama ini mencari ikan dari Teluk Bayur sebagai sumber makanan.
ADVERTISEMENT
Meskipun secara kasat mata CPO terlihat menggumpal ketika terkena air laut (mineral) atau udara (oksidasi), namun sebagian asam amino dalam minyak sawit akan tetap tersisa di permukaan air, berwujud bahan cair (liquid).
Liquid ini akan sukar melapuk dan berpotensi melebar, karena berada di permukaan yang mudah terbawa arus laut. Apalagi, kondisi cuaca di kota Padang saat ini sedang sering diguyur hujan dan angin kencang.
WALHI Sumatera Barat menegaskan, kebocoran yang diawali dengan bunyi ledakan ini harus diinvestigasi lebih lanjut. Selain melakukan pengendalian dan pemulihan lingkungan hidup setelah kejadian ini, hal lain yang tak kalah penting adalah segera melakukan audit lingkungan untuk melihat dampak dari pencemaran teluk ini secara keseluruhan.
Tumpahan Minyak Kelapa Sawit Cemari Teluk Bayur (Foto: Dok. WALHI Sumbar)
zoom-in-whitePerbesar
Tumpahan Minyak Kelapa Sawit Cemari Teluk Bayur (Foto: Dok. WALHI Sumbar)
Kelalaian perusahaan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran ini, dapat diduga telah melanggar Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa.
ADVERTISEMENT
Ancaman pidananya, paling singkat hukuman penjara 1 tahun dan paling lama 3 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.