Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK merampungkan berkas Wali Kota Batu Nonaktif Eddy Rumpoko dan mantan Kepala Bagian ULP Pemkot Batu Edi Setiawan. Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017. Keduanya pun segera disidang dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan 2 tersangka TPK suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu TA 2017 ke penuntutan (tahap 2)," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/1).
Febri mengatakan, keduanya akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Keduanya pun akan dipindahkan tempat penahanannya. Eddy akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A di Sidoarjo, sedangkan Edi dipindahkan ke Lembaga pPemasyarakatan Klas I Surabaya (Medaeng).
Dalam kasus ini, total 47 orang saksi telah diperiksa KPK untuk kedua tersangka. Keduanya juga selain hari ini telah sekurang-kurangnya telah menjalani 5 kali pemeriksaan sebagai tersangka pada kurun September hingga Desember 2017.
Kasus ini terungkap setelah Eddy tertangkap tangan oleh KPK pada 16 September 2017. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta terkait pengadaan barang dan jasa di kantor Wali Kota Batu. Kantor Wali Kota Batu sedang menjalankan proyek pengadaan barang dan jasa, salah satunya pengadaan mebel dengan nilai proyek mencapai Rp 5 miliar.
KPK juga menduga Eddy mendapat jatah suap sebanyak Rp 500 juta rupiah dari pengusaha Filipus Djap sebagai fee dari proyek pengadaan barang. Fee sebanyak Rp 500 juta dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama berupa Rp 300 juta yang diduga digunakan Filipus untuk melunasi mobil Alphard milik Eddy. Sedangkan sesi kedua sebesar Rp 200 juta diduga diserahkan saat sebelum OTT terjadi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, pengusaha mebel yang bernama Filipus Djap (FHL) diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.