Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bungkam usai Ditetapkan Tersangka KPK

6 Januari 2022 22:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dijerat tersangka korupsi oleh KPK. Dia menjadi pesakitan usai diduga menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pungli di Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
Rahmat ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya. Setelah dijerat tersangka, kedelapan orang tersebut langsung ditahan oleh KPK.
Pantauan kumparan di gedung KPK, sekitar pukul 21.38 WIB, Rahmat bersama 5 orang tersangka lainnya keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju Rutan KPK untuk ditahan.
Saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, Rahmat bungkam tak menjawab. Begitu juga para tersangka lain yang langsung masuk ke mobil tahanan yang menjemput mereka.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju Rutan KPK, Kamis (6/1). Foto: Nugroho GN/kumparan
Dalam kasus ini, Rahmat diduga menerima suap terkait proyek dan juga jual beli jabatan. Selain itu, Rahmat juga diduga menerima gratifikasi serta melakukan pungutan liat kepada ASN selama menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.
Dari hasil korupsi tersebut, diduga Rahmat menerima miliaran rupiah. Namun demikian KPK belum merinci angka pastinya. Di sisi lain, KPK sudah menyita Rp 5,7 miliar dari hasil OTT Rahmat.
ADVERTISEMENT
Tak sendiri, Rahmat diduga menerima suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah:
Sebagai pemberi:
Atas perbuatannya, Rahmat dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT