Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

12 Oktober 2022 19:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (tengah) menuju mobil tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (tengah) menuju mobil tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dengan hukuman selama 10 tahun penjara. Dia dinilai terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman mengatakan, Rahmat terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/10) dikutip dari Antara.
Hakim menilai Rahmat terbukti melakukan sejumlah perbuatan yakni dugaan penerimaan suap, gratifikasi, hingga pungutan liar (pungli).
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa KPK yakni 9,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain hukuman badan, hakim juga mencabut hak politik Rahmat Effendi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok. Selain itu, harta bendanya yang berasal dari tindak pidana dirampas untuk negara. Mulai dari mobil, bangunan hingga glamping mewah.
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Adapun dalam dakwaan, Rahmat Effendi didakwa atas empat perbuatan:
ADVERTISEMENT
Pertama, menerima suap Rp 10.450.000.000. Suap terkait beberapa hal, yakni pengadaan lahan untuk pembangunan Polder 202 di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi; pengurusan ganti rugi lahan SDN Rawalumbu I dan VIII; dan pengurusan pembayaran pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji.
Kedua, Rahmat Effendi menerima suap bersama dengan Muhammad Bunyamin selaku Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi. Suap sebesar Rp 30 juta terkait pekerjaan pembangunan Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi.
Ketiga, melakukan pungutan liar (Pungli) kepada sejumlah lurah hingga pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi. Pungli dilakukan pada kurun waktu sekitar bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 dengan total keseluruhan sebesar Rp 7.183.000.000.
Diduga, hasil pungli itu untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik Pepen yang dikelola oleh anaknya bernama Rhamdan Aditya. Rhamdan juga merupakan Dirut PT Aramdhan Ireynaldi Rizki (AIR).
ADVERTISEMENT
Selain untuk pembangunan Glamping, hasil Pungli itu juga digunakan Pepen untuk kepentingan pribadi, dari membeli baliho-atribut partai, membeli kendaraan hingga membeli mobil merek Mercedes Benz S320.
Keempat, menerima gratifikasi senilai total Rp 1,8 miliar. Sebagian besar uang diterimanya melalui rekening atas nama sebuah masjid.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Selain Rahmat Effendi, vonis juga dijatuhkan kepada terdakwa lainnya dalam kasus tersebut. Anak buahnya yang juga turut terlibat dikenakan hukuman beragam, seperti M. Bunyamin yang menjabat selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi divonis pidana 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kemudian, Mulyadi yang menjabat selaku Lurah Jatisari divonis penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara. Lalu, Wahyudin yang menjabat selaku Camat Jatisampurna divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Jumhana yang menjabat selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.