Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Wali Kota Bogor: Bakar Sampah Sembarangan Didenda Rp 10 Juta
27 Agustus 2023 17:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Warga Kota Bogor tidak boleh lagi membakar sampah atau kotoran lainnya secara sembarang. Pengawasan ketat akan dilakukan Pemkot Bogor agar aturan ini ditegakkan di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, lurah hingga camat akan mengawasi secara aktif agar warganya tidak membakar sampah sembarangan. Ini untuk mencegah terjadinya polusi udara.
"Warga Kota Bogor jangan bakar-bakar, ini Pak Camat, Pak Lurah semua mengawasi, kalau bakar-bakar terus nanti akan ditindak sesuai perda ada sanksinya," kata Bima Arya dalam unggahan akun Instagram resminya @bimaaryasugiarto, Minggu (27/8).
"Antisipasi dan edukasi warga untuk tidak membakar sampah karena salah satu sumber polusi udara," sambungnya.
Bima menyebut, aturan tersebut tertuang dalam Perda pada Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Sanksi maksimalnnya bisa berupa denda Rp 10 juta.
ADVERTISEMENT
"Membakar sampah atau kotoran secara sembarangan di Kota Bogor telah dilarang sesuai dengan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dengan sanksi dan denda administratif bagi pelanggaran paling berat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)," demikian unggahan Bima.
Bima juga mengajak semua pihak untuk ikut terlibat mengawasi agar tidak ada yang membakar sampah sembarangan.
"Jika menemukan atau melihat masih ada yang membakar sampah sembarangan (di wilayah Kota Bogor), bisa laporkan atau mention ke akun Kecamatan," tutup unggahan tersebut.