Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Diduga Minta Rp 3,2 M untuk Izin RS Kasih Bunda

28 November 2020 13:11 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Foto: Instagram/@ajaympriatna
zoom-in-whitePerbesar
Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Foto: Instagram/@ajaympriatna
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2019, Rumah Sakit Umum Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan Gedung. Pihak rumah sakit pun mengajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
RS Kasih Bunda di Cimahi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Untuk mengurus perizinan itu, Hutama Yonathan selaku Komisaris Rumah Sakit Bunda Kasih kemudian bertemu dengan Ajay. Pada pertemuan itu, Ajay diduga meminta uang hingga miliaran rupiah.
"Pada pertemuan tersebut AJM (Ajay) diduga meminta sejumlah uang Rp 3,2 miliar yaitu sebesar 10% dari nilai RAB yang dikerjakan oleh Subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp 32 miliar," ungkap Ketua KPK Komjen Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu (28/11).
Besaran uang pun disepakati, Uang diberikan secara bertahap oleh seorang staf keuangan RS Kasih Bunda kepada orang kepercayaan Ajay. KPK mensinyalir sudah ada lima kali pemberian di berbagai dengan nilai sekitar Rp 1,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Namun pada pemberian terakhir pada 27 November, KPK melakukan operasi tangkap tangan. Berdasarkan gelar perkara, Ajay dan Hutama dijerat sebagai tersangka.