Wali Kota Cimahi Ajay Priatna yang Ditangkap KPK Miliki Kekayaan Rp 8,1 Miliar

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Foto: Instagram/@ajaympriatna
zoom-in-whitePerbesar
Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Foto: Instagram/@ajaympriatna

Jumat keramat kembali muncul di KPK. Kali ini, KPK menangkap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (27/11).

Penangkapan Ajay diduga terkait dugaan suap izin RS Kasih Bunda Cimahi. Sebagai penyelenggara negara, Ajay wajib melaporkan LHKPN setiap tahunnya ke KPK.

Tercatat Ajay terakhir kali melaporkan kembali harta kekayaannya pada 21 Februari 2020.

Ajay terbilang rajin melaporkan LHKPN. Sebelumnya ia telah melaporkan hartanya ke KPK sebanyak 3 kali yakni pada 21 September 2016, 31 Desember 2017 serta 31 Desember 2018.

Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Foto: Unpad.ac.id

Berdasarkan pelaporannya yang terakhir, Ajay total memiliki harta senilai Rp 8.179.534.310.

Harta Ajay terdiri dari tanah dan bangunan di 10 lokasi di antaranya di Cimahi, Bogor, Sukabumi, dan Bandung dengan nilai total Rp 7.398.111.000.

Selain itu, harta Ajay berasal dari 5 kendaraan dengan rincian 1 unit mobil Nissan Elgrand, 1 unit mobil Toyota Fortuner, 1 unit mobil Nissan X-trail, 1 unit mobil Mercedes Benz, serta 1 unit mobil Land Cruiser dengan nilai keseluruhan Rp 3.610.000.000.

Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Foto: Instagram/@ajaympriatna

Jumlah tersebut masih ditambah dengan adanya harta bergerak lainnya senilai Rp 200.000.000, kas dan setara kas Rp 1.810.060.407, serta hutang sebesar Rp 4.838.637.097.

Dalam OTT Ajay, KPK disebut menyita sekitar Rp 420 juta yang diduga merupakan suap. Adapun terkait izin RS, Ajay diduga dijanjikan Rp 3,2 miliar.

"Dugaan walkot melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.