Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK, Diduga Dijanjikan Suap Rp 3,2 M Terkait Izin RS

27 November 2020 13:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna diduga terlibat kasus dugaan suap. Ia diduga dijanjikan suap hingga miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Hal itu yang kemudian mendasari KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ajay. Ia ditangkap pada Jumat (27/11).
"Dugaan walkot melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi," kata Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.
Diduga, ada kesepakatan yang nilainya hingga Rp 3,2 miliar agar Ajay memberikan izin rumah sakit itu. Ia pun diduga sudah menerima sebagian dari uang tersebut.
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Foto: Unpad.ac.id
Saat ini, Ajay sudah dalam perjalanan menuju kantor KPK. Ia akan menjalani pemeriksaan secara intensif untuk menentukan status hukumnya. Ia masih berstatus sebagai terperiksa.
"Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu," kata Firli.