Wali Kota Cimahi Klaim Sempat Dimintai Uang oleh 'Orang KPK' Sebelum Kena OTT

19 April 2021 16:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Foto: Instagram/@ajaympriatna
zoom-in-whitePerbesar
Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Foto: Instagram/@ajaympriatna
ADVERTISEMENT
Sekda Pemkot Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, menjadi saksi kasus suap Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna, di Pengadilan Tipikor Bandung.
ADVERTISEMENT
Saat bersaksi, Dikdik menyebut Ajay sempat dimintai uang senilai Rp 1 miliar oleh seseorang yang mengaku dari KPK sebelum OTT pada 27 November 2020. Dikdik menyatakan, permintaan itu kemudian disampaikan Ajay kepadanya dan para SKPD.
Jaksa KPK kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dikdik. Berdasarkan BAP, Dikdik menyebut permintaan uang itu untuk meredam orang KPK agar tak melakukan OTT terhadap Ajay. Ketika Ajay menginformasikan permintaan uang itu, Dikdik mengaku sempat keberatan.
"Pak Wali Kota diminta sejumlah uang oleh orang KPK, Beliau mengatakan Rp 1 miliar. Saya bilang 'aduh mahal banget, kita uang dari mana'," kata Dikdik dalam sidang pada Senin (19/4).
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penetapan tersangka Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Dikdik menyebut para SKPD kemudian mengumpulkan uang secara sukarela untuk menindaklanjuti permintaan 'orang KPK' tersebut. Uang iuran dari para SKPD kemudian dikumpulkan di Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana.
ADVERTISEMENT
Ajay yang duduk sebagai terdakwa mengkonfirmasi kesaksian Dikdik. Ajay menyebut 'orang KPK' yang memerasnya bernama Roni. Ketika bertemu, kata Ajay, orang tersebut sempat menunjukkan identitas diri. Dia tak menyebut secara rinci waktu dan lokasi pertemuan.
"(Namanya) Roni. Datang ke tempat saya mengaku orang KPK dengan segala identitasnya," ucap Ajay.
Ajay menyatakan sempat terjadi negosiasi mengenai nominal uang yang diminta. Berbeda dengan Dikdik yang menyebut Rp 1 miliar, Ajay menyatakan 'orang KPK' pada awalnya meminta Rp 500 juta. Namun ia hanya bisa mengumpulkan Rp 200 juta.
Uang yang dikumpulkan kemudian diserahkan ke Roni melalui karyawan perusahaan milik Ajay bernama Yanti.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara usai sidang, jaksa KPK Budi Nugraha menyatakan bakal menggali kebenaran keterangan Dikdik dan Ajay.
ADVERTISEMENT
Budi menyebut apabila keterangan itu benar, seharusnya Ajay sejak awal melapor ke pihak kepolisian atau KPK. Dia pun menegaskan tak ada orang dari KPK yang bernama Roni.
"Pertanyaannya kan jika memang faktanya seperti itu, kenapa yang bersangkutan tidak melaporkan kepada polisi atau kepada kami? Makanya di persidangan kita kejar. Apakah permintaan uang itu akal-akalan terdakwa saja? Toh yang bersangkutan tertangkap juga kan," kata Jaksa Budi.
"Tidak ada (yang namanya Roni)" pungkasnya.
Adapun dalam kasusnya, Ajay didakwa menerima suap senilai Rp 1,6 miliar terkait proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.
Suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, yang diberikan secara bertahap. Suap diduga bertujuan agar izin pengembangan proyek RS tak dipersulit.
ADVERTISEMENT