Wali Kota Mojokerto Kembali Jalani Pemeriksaan di KPK

7 Februari 2018 10:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali kota Mojokerto Mas'ud Yunus (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wali kota Mojokerto Mas'ud Yunus (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wali kota Mojokerto Mas'ud Yunus kembali hadir di gedung KPK untuk menjalani rangkaian pemeriksaan, Rabu (7/2). Mengenakan kemeja motif daun berwarna hijau, Mas'ud tiba di KPK sekitar pukul 09.40 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan yang terletak di lantai 2.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya soal pemeriksaannya hari ini, Mas'ud enggan berkomentar. Ia terakhir kali diperiksa KPK pada Selasa (23/1) lalu. Kala itu, ia menyatakan akan mengikuti segala proses hukum yang berjalan di KPK.
"Ya kita ikuti proses hukum saja, sebagai warga negara yang taat hukum saya akan taati," ujarnya.
KPK secara resmi telah menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. Penetapan tersangka Mas'ud merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
KPK menduga Mas'ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
Atas perbuatannya, Mas'ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT