Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Wali Kota Mojokerto Kembali Jalani Pemeriksaan di KPK
7 Februari 2018 10:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saat ditanya soal pemeriksaannya hari ini, Mas'ud enggan berkomentar. Ia terakhir kali diperiksa KPK pada Selasa (23/1) lalu. Kala itu, ia menyatakan akan mengikuti segala proses hukum yang berjalan di KPK.
"Ya kita ikuti proses hukum saja, sebagai warga negara yang taat hukum saya akan taati," ujarnya.
KPK secara resmi telah menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. Penetapan tersangka Mas'ud merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
KPK menduga Mas'ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
Atas perbuatannya, Mas'ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT