Wali Kota Pimpin Penyegelan Perusahaan di Surabaya yang Tahan Ijazah Pegawainya

22 April 2025 11:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghadiri penyegelan perusahaan Sentoso Seal di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/4/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghadiri penyegelan perusahaan Sentoso Seal di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/4/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel perusahaan Sentoso Seal di Jalan Margomulyo 44 Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, dan jajaran kepolisian serta Satpol PP Surabaya tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB.
Kemudian, petugas Satpol PP memberikan surat penyegelan kepada salah satu pegawai perusahaan tersebut dan langsung ditandatangani.
Setelah itu, petugas Satpol PP menempelkan stiker dengan tulisan "Disegel. Perda Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2023 tentang perindustrian dan perdagangan JO Perwali Kota Surabaya Nomor 116 tahun 2023". Stiker itu ditempel di gerbang utama perusahaan itu.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghadiri penyegelan perusahaan Sentoso Seal di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/4/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Lalu, petugas Satpol PP memasang garis Satpol PP yang melintang sepanjang gerbang tersebut. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi; dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, juga ikut melakukan penyegelan tersebut.
ADVERTISEMENT
Eri mengatakan, penyegelan ini setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hasilnya, perusahaan Sentoso Seal tidak memilik Tanda Daftar Gudang (TDG).
"Dan ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya. Sehingga hari ini kami tutup. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Karena itu saya selalu katakan, ketika berusaha di Surabaya jangan menyakiti orang di Surabaya. Kalau buat perusahaan di Surabaya maka taati peraturan yang ada ditentukan oleh pemerintah," kata Eri saat ditemui di lokasi, Selasa (22/4).
Petugas Satpol PP menyegel perusahaan Sentoso Seal di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/4/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Eri meminta kepada perusahaan maupun pegawai untuk menjalankan kewajibannya terkait perizinan dan sebagainya.
"Begitupun sebaliknya, saya juga minta tolong kepada seluruh karyawan, pekerja. Semuanya karyawan punya kewajiban dan punya hak. Perusahaan punya kewajiban dan punya hak. Ketika ini bisa dijalankan kewajiban dan haknya Insya Allah jadi tenang, jadi guyub. Enggak buat gaduh, enggak salah-salahan, enggak fitnah-fitnahan. Tapi kita selesaikan secara yang benar seperti apa kita selesaikan," ucapnya.
Petugas Satpol PP menyegel perusahaan Sentoso Seal di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/4/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
"Saya harus menjaga iklim kondusivitas investasi di Surabaya dengan Pak Kapolres Tanjung Perak, Pak Kapolrestabes Kota Surabaya. Kita harus menjaga ini. Dan tidak semuanya harus dengan kegaduhan, tidak semuanya harus diselesaikan dengan kejadian-kejadian yang saling menyakitkan, enggak. Kok saling tuduh-tuduhan. Nah, ini alhamdulillah hari ini kita akan tutup perusahaan ini karena tidak memiliki TDG gudangnya sehingga kita lakukan. Dan ini akan berlaku untuk semuanya," tambahnya.
ADVERTISEMENT