Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Wali Kota Semarang Mbak Ita Tak Penuhi Panggilan KPK, Minta Jadwal Ulang
10 Desember 2024 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang pada Selasa (10/12). Namun, ia tak penuhi panggilan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Iya sampai dengan terakhir per jam sekarang untuk Saudari HGR dan tiga terperiksa lainnya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (10/12).
Adapun menurut informasi yang dihimpun, salah satu dari ketiga saksi lainnya adalah suami Mbak Ita yang juga eks Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri.
Ada pula dua orang saksi lain yang merupakan pihak swasta, yaitu Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Tessa tak dapat memastikan kapan penjadwalan ulang akan dilakukan. Ia hanya menyebut mungkin akan ada informasi terbaru hari ini.
“Belum terinfo, kemungkinan besar hari ini diinfokannya,” ujar dia.
Mbak Ita memang sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun menurut Tessa, penyidikan yang sedang dilakukan KPK berbeda dengan proses praperadilan.
ADVERTISEMENT
“Untuk pemanggilan ulang nanti kita serahkan kewenangannya kepada penyidik. Tentunya praperadilan itu merupakan satu upaya hukum yang berbeda dari proses penyidikan,” ujarnya.
“Jadi bila penyidik merasa pemanggilan itu akan dilakukan pada saat proses praperadilan masih berjalan, tentu itu dimungkinkan. Tapi nanti kita kembalikan kepada penyidik,” tambahnya.
KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penyidik bahkan telah mencegah Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, bepergian ke luar negeri.
Selain Mbak Ita dan suaminya, dua orang lainnya yang dicegah yakni: Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono dan Rahmat U. Djangkar yang merupakan pihak swasta.
Adapun kasus yang sedang diusut KPK, yakni:
ADVERTISEMENT
KPK sudah menjerat tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum diumumkan secara resmi ke publik.
Belakangan, Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya di KPK. Sidang perdananya akan digelar PN Jaksel pada 16 Desember 2024.
Beberapa waktu lalu, KPK sudah memeriksa Mbak Ita. Namun, Mbak Ita enggan berkomentar banyak soal pemeriksaan maupun kasus yang sedang diusut KPK itu.
Dirinya hanya meminta doa. “Alhamdulillah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja,” ucap dia.