Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Wali Kota Tegal Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara
2 April 2018 16:24 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Fitroh di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, seperti dilansir Antara, Senin (2/4).
Dalam tuntutannya, penuntut umum menilai Siti Masitha terbukti menerima uang suap sekitar Rp 500 juta. Uang suap tersebut diberikan oleh mantan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supriyadi, serta seorang pengusaha Sadat Fariz, melalui mantan Ketua Partai NasDem Brebes, Amir Mirza Hutagalung. Amir Mirza merupakan orang dekat Siti Mashita yang juga diadili dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
Atas dugaan suap yang diterima itu, Siti Masitha sudah mengembalikan sebesar Rp 85 juta kepada penuntut umum. Selain tuntutan penjara dan denda, penuntut umum juga meminta hakim mencabut hak politik Siti Masitha untuk dipilih maupun memilih selama empat tahun.
Dalam perkara yang sama itu, mantan Ketua Nasdem Kabupaten Brebes Amir Mirza Hutagalung juga menjalani tuntutan. Bakal calon Wakil Wali Kota Tegal yang rencananya akan mendampingi Siti Masitha dalam pilkada itu dituntut sembilan tahun penjara. Amir juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta.
Atas tuntutan tersebut, hakim ketua Antonius Widijanto yang mengadili perkara itu memberi kesempatan kedua terdakwa menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya.