Wali Kota Tegal Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara

23 April 2018 14:25 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siti Masitha Soeparno (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
zoom-in-whitePerbesar
Siti Masitha Soeparno (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
ADVERTISEMENT
Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus suap berkaitan dengan jabatannya. Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/4).
ADVERTISEMENT
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Masitha juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta, yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Antonius seperti dilansir Antara, Senin (23/4).
Menurut dia, Masitha dinilai terbukti menerima suap terkait dengan jabatannya. Ia dinilai dengan sengaja melibatkan Amir Mirza Hutagalung, mantan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Brebes, saat menjadi wali kota dalam pengambilan berbagai kebijakan di pemerintahan soal proyek dan mutasi jabatan. Total suap yang ditujukan kepada Masitha melalui Amir Mirza mencapai sekitar Rp 7 miliar.
ADVERTISEMENT
Siti Masitha Soeparno (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
zoom-in-whitePerbesar
Siti Masitha Soeparno (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
Namun, menurut hakim, Masitha hanya menikmati secara langsung sebesar Rp 500 juta. Suap yang dinikmati secara langsung tersebut, antara lain, dipergunakan untuk pengobatan di RS Siloam Jakarta, pemberian uang untuk pengambilan formulir pendaftar di Partai Golkar, dan Partai Hanura.
Atas uang yang dinikmati tersebut, Siti sudah mengembalikan sebesar Rp 85 juta kepada penuntut umum.
Dalam putusannya, hakim juga menolak tuntutan jaksa agar hak politik Masitha dicabut selama 4 tahun. Hakim menilai tuntutan tersebut tidak disertai dengan alasan kuat.
Atas putusan tersebut, Masitha langsung menyatakan menerima, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.