Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Wali Kota Tegal Nonaktif Segera Disidang
22 Desember 2017 13:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK sudah merampungkan berkas perkara Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno. Berkas sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk kemudian nantinya dilimpahkan lebih lanjut ke persidangan.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan informasi pelimpahan tersebut. Menurutnya berkas Sitha sudah dinyatakan lengkap dan kini baik berkas maupun tersangka sudah dilimpahkan ke proses penuntutan.
"Benar. Pada hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke penuntutan," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).
Dengan adanya pelimpahan ini, penuntut umum punya waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Sitha. Nantinya dakwaan tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Secara terpisah, Sitha juga membenarkan bahwa berkas perkaranya sudah dinyatakan rampung. Hal tersebut diungkapkannya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Ia pun menyebut bahwa penahannya akan dipindahkan lantaran sidang terhadap dirinya akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. "Berangkat, mau berangkat sudah, Sidang. Doakan ya. Makasih ya semuanya," kata Sitha sesaat sebelum masuk mobil tahanan.
Sitha tertangkap tangan oleh KPK pada 29 Agustus 2017 lalu. Ketika itu, SItha ditangkap bersama orang dekatnya, Amir Mirza.
ADVERTISEMENT
Sitha dan Amir diduga bersama-sama menerima suap terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah serta fee proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun anggaran 2017. Keduanya diduga telah mengumpulkan uang haram tersebut sejak Januari hingga Agustus 2017. Uang yang mereka kumpulkan mencapai Rp 5,1 miliar.
Jika dirinci lebih detil, penerimaan suap kepada keduanya dilakukan dengan dua cara. Pertama, terkait dugaan suap pengelolaan pelayanan dana kesehatan sejumlah Rp 1,6 miliar.
Sementara, uang sebesar Rp3,5 miliar diterima Mashitah diduga berasal dari fee proyek di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal dalam rentang waktu yang sama. Pemberian uang diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan kepala dinas. Uang tersebut diduga bakal digunakan Shita untuk maju pada Pilkada Serentak 2018.
ADVERTISEMENT